Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, Jabar, membagi tugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan rumah sakit swasta dalam penanganan pasien terpapar virus corona atau COVID-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang Fitra Hergyana, di Karawang, Minggu, mengatakan dalam penanganan COVID-19, pihaknya membagi tugas antara RSUD dengan rumah sakit swasta.

Baca juga: Rumah sakit rujukan COVID-19 di Karawang kekurangan perawat
Baca juga: Rumah sakit swasta di Karawang diminta bantu tangani pasien corona

RSUD Karawang sudah ditunjuk pemerintah daerah setempat untuk menerima Pasien Dalam Pengawasan bergejala berat.

”Untuk rumah sakit swasta diwajibkan merawat PDP dengan gejala ringan,” kata dia.

Dikatakannya, pembagian tugas rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah itu dilakukan agar penanganan pasien COVID-19 bisa dilakukan dengan maksimal.

Menurut dia, di Gugus Tugas Karawang terdapat Divisi Manajemen Fasilitasi Kesehatan yang bertugas untuk memantau ketersediaan ruangan, serta kesiapan dokter dan perawat.

Baca juga: Pemkab Karawang sedang pertimbangkan pemberlakuan PSBB
Baca juga: Gedung BLK Disnakertrans Karawang disiapkan tempat merawat pasien COVID-19

Sementara itu, hingga Minggu ini sudah ada 65 orang yang positif COVID-19 di Karawang, sebanyak 151 Pasien Dalam Pengawasan dan sebanyak 3.121 Orang Dalam Pemantauan.

Dari jumlah kasus itu, delapan orang di antaranya meninggal dunia, terdiri atas empat orang yang positif dan empat orang lainnya Pasien Dalam Pengawasan. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020