Bogor, (Antaranews Bogor) - Polisi Hutan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) kelas I wilayah Bogor Jawa Barat berhasil menggagalkan penjualan Surili yang merupakan primata yang dilindungi.

"Tersangka ada satu orang dengan barang bukti satu ekor Surili yang hendak dijual," kata salah satu penyidik BKSDA wilayah I Bogor Jawa Barat, Senin malam.

Petugas penyidik yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut mengatakan, penggagalan penjualan primata asli Jawa Barat tersebut dilakukan di salah satu tempat di kawasan Sentul, Kelurahan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

"Surili ini adalah jenis primata yang nantinya akan menjadi maskot PON di Jawa Barat," kata petugas penyidik tersebut.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke kantor BKSDA Wilayah I Bogor, di Pomad, Kabupaten Bogor untuk menjalani pemeriksaan terkait proses hukumnya.

Berdasarkan literatur, Surili adalah kelompok monyet dunia lama atau masuk genus Presbytis memiliki ciri umumnya warna tubuh Surili dewas mulai dari kepala sampai bagian pungung hitam atau coklat dan keabuan, sedangkan warna pada jambul dan kepala berwarna hitam.

Surili hidup di kawasan hutan trapos primer maupun sekunder mulai dari hutan pantai (ketinggian 0 meter) sampai hutan pegunungan (ketinggian sampai 2.000 meter di atas permukaan laut). Seringkali juga Surili dijumpai di perbatasan antara hutan dengan kebun penduduk.

Surili merupakan satwa yang hanya terdapat di Jawa Barat dan Banten. Primata ini dilindungi oleh perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu berdasarkan SK Menteri Pertanian No 247/Kpts/Um/1979 tanggal 5 April 1979, SK Menteri Kehutanan Nomor 301/Kpts-II/1991 tanggal 10 Juni 1991 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Penyusutan habitat merupakan ancaman terbesar populasi Surili. Saat ini jenis primata ini hanya dapat dijumpai di kawasan lindung dan konservasi dengan jumlah yang tersisa berkisar antara 4.000 sampai 6.000 ekor.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014