Bogor, (Antaranews Bogor) - Sebanyak 24 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Paledang Kota Bogor, Jawa Barat, memperoleh remisi bebas Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia 17 Agustus 2014.

"Dari 24 napi yang bebas pada hari 17 Agustus ini, 23 narapidana mendapat remisi umum II dan langsung bebas, sedangkan satu napi bebas murni," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Bogor Asep Syarifuddin, di sela-sela pemberian Remisi di Lapas Paledang Kota Bogor, Minggu.

Asep menjelaskan, jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus sebanyak 787 orang atau sebesar 94,71 persen dari jumlah napi yang ada di lapas.

Dari 787 orang yang diajukan sebanyak 495 orang pengajuan remisi mendapat persetujuan, sedangkan 292 orang belum disetujui terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Peratuan Pemerintah nomor 99 tahun 2012.

"Kita akan menunggu sampai permohonan pengajuan remisi disetujui," kata Asep.

Lebih lanjut Asep mengatakan, jumlah warga binaan yang memperoleh remisi berdasarkan tindak pidana narkoba sebanyak 140 orang (17,79 persen) remisi umum I dan tiga orang remisi umum II (0,33 persen)

Sedangkan untuk tindak pidana lainnya sebanyak 332 orang remisi umum I (42,19 persen) dan 20 orang remisi umum II (2,54 persen).

Asep menjelaskan Lapas Kelas II A Bogor atau dikenal dengan Lapas Paledang memiliki kapasitas sebanyak 634 orang.

"Saat ini jumlah warga binaan penghuni Lapas sebanyak 1.206 orang. Jadi kelebihan kapasitas 572 orang atau 47,43 persen," kata Asep.

Dari 1.206 warga binaan di Lapas Paledang terdiri dari 1.119 laki-laki, 58 perempuan, 26 anak pria dan 2 anak wanita serta satu warga negara asing.

Asep menambahkan, pemberian remisi adalah hal yang dinantikan oleh warga binaan. Pemberian pemotongan masa tahanan dilakukan di hari-hari besar keagamaan serta kemerdekaan.

Mereka yang mendapatkan remisi adalah warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang tentang remisi salah satunya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

"Dengan pemberian remisi ini mendorong warga binaan untuk memperbaiki diri, sikap maupun prilakunya selama menjalani masa pembinaan. Sekaligus mengurangi beban kapasitas Lapas," kata Asep.

Pemberian remisi dilakukan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya kepada dua perwakilan narapidana.

Rani (27), salah satu narapidana kasus narkoba yang memperoleh remisi satu bulan pada HUT Kemerdekaan RI setelah sebelumnya mendapatkan potongan masa tahanan pada Hari Raya Idul Fitri selama satu bulan.

"Saya sudah satu tahun di Lapas, dapat remisi dua kali hari ini sama lebaran. Sisa dua tahun lagi, semoga bisa segera berkumpul dengan keluarga," kata Rani yang tampil membawakan tarian Marawis dalam acara penyerahan remisi di Lapas.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya berharap para warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan dapat kembali di tengah-tengah masyarakat dengan membawa semangat untuk memperbaiki diri serta berkontribusi membangun diri.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014