Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meninjau enam titik perbatasan di hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Tinjauan di hari pertama penerapan PSBB ini sebagaimana perintah dari Kementerian Kesehatan dan Gubernur Jawa Barat. Kami pastikan berjalan lancar sesuai skema," kata Rahmat di Bekasi, Jawa Barat, Rabu.
Enam titik lokasi yang ditinjau itu berada di perbatasan Kecamatan Pondok Gede di Lubang Buaya dengan Cipayung, Jakarta Timur, Jalan Raya Jatiwaringin, dan pintu tol masuk Jatiasih mengarah ke Jakarta.
Kemudian perbatasan Jatisampurna-Depok di Jalan Pondok Ranggon, perbatasan pintu keluar tol Jatiwarna, dan terakhir di Exit Tol Bekasi Barat.
Baca juga: Jadwal perjalanan kereta pagi dari Stasiun Bekasi tidak terpengaruh PSBB
Rahmat mengatakan dalam PSBB ini penjagaan wilayah perbatasan wilayah dilakukan oleh petugas gabungan dari TNI/POLRI, Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.
"Semua stakeholder di Kota Bekasi wajib membantu pelaksanaan PSBB ini," katanya.
Selama dua hari ini pihaknya hanya akan memberikan imbauan namun di hari ketiga sudah mulai memberikan peringatan dan di hari selanjutnya tindakan tegas mulai diberlakukan.
"Jika sudah diperingati tapi tidak mengindahkan akan dicatat domisilinya dan diberikan tindakan tegas," ungkapnya.
Baca juga: Perusahaan Bekasi berhenti beroperasi selama PSBB
Tindakan tegas ini sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 mengenai kekarantinaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah penyelenggara kekarantinaan kesehatan di wilayah yang menerapkan PSBB.
"Kita akan terus sosialisasikan kepada masyarakat bahwa PSBB ini merupakan langkah serius dalam menghadapi pandemi di Kota Bekasi," katanya.
Rahmat menjelaskan personel gabungan di tiap titik bertugas melakukan pemeriksaan pengendara mulai dari penggunaan masker, pembatasan jumlah penumpang angkutan umum, pengguna roda dua yang berboncengan, frekuensi keluar masuk kendaraan, hingga pengecekan suhu tubuh.
Baca juga: Pemkab Bekasi terapkan PSBB 14 hari mulai Rabu (15/4)
"Intinya ikuti imbauan yang telah kami sampaikan saat sosialisasi, sesuai aturan PSBB. Total kita siapkan 32 titik pemeriksaan selama penerapan PSBB ini dengan harapan mampu memutus rantai penyebaran COVID-19," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Tinjauan di hari pertama penerapan PSBB ini sebagaimana perintah dari Kementerian Kesehatan dan Gubernur Jawa Barat. Kami pastikan berjalan lancar sesuai skema," kata Rahmat di Bekasi, Jawa Barat, Rabu.
Enam titik lokasi yang ditinjau itu berada di perbatasan Kecamatan Pondok Gede di Lubang Buaya dengan Cipayung, Jakarta Timur, Jalan Raya Jatiwaringin, dan pintu tol masuk Jatiasih mengarah ke Jakarta.
Kemudian perbatasan Jatisampurna-Depok di Jalan Pondok Ranggon, perbatasan pintu keluar tol Jatiwarna, dan terakhir di Exit Tol Bekasi Barat.
Baca juga: Jadwal perjalanan kereta pagi dari Stasiun Bekasi tidak terpengaruh PSBB
Rahmat mengatakan dalam PSBB ini penjagaan wilayah perbatasan wilayah dilakukan oleh petugas gabungan dari TNI/POLRI, Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.
"Semua stakeholder di Kota Bekasi wajib membantu pelaksanaan PSBB ini," katanya.
Selama dua hari ini pihaknya hanya akan memberikan imbauan namun di hari ketiga sudah mulai memberikan peringatan dan di hari selanjutnya tindakan tegas mulai diberlakukan.
"Jika sudah diperingati tapi tidak mengindahkan akan dicatat domisilinya dan diberikan tindakan tegas," ungkapnya.
Baca juga: Perusahaan Bekasi berhenti beroperasi selama PSBB
Tindakan tegas ini sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 mengenai kekarantinaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah penyelenggara kekarantinaan kesehatan di wilayah yang menerapkan PSBB.
"Kita akan terus sosialisasikan kepada masyarakat bahwa PSBB ini merupakan langkah serius dalam menghadapi pandemi di Kota Bekasi," katanya.
Rahmat menjelaskan personel gabungan di tiap titik bertugas melakukan pemeriksaan pengendara mulai dari penggunaan masker, pembatasan jumlah penumpang angkutan umum, pengguna roda dua yang berboncengan, frekuensi keluar masuk kendaraan, hingga pengecekan suhu tubuh.
Baca juga: Pemkab Bekasi terapkan PSBB 14 hari mulai Rabu (15/4)
"Intinya ikuti imbauan yang telah kami sampaikan saat sosialisasi, sesuai aturan PSBB. Total kita siapkan 32 titik pemeriksaan selama penerapan PSBB ini dengan harapan mampu memutus rantai penyebaran COVID-19," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020