Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mengendalikan penyebaran virus corona di Kota Bogor akan sejalan dengan PSBB di DKI Jakarta.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim di Kota Bogor, Minggu, mengatakan, pada penerapan PSBB tidak semua sektor dibatasi kegiatannya. Ada beberapa sektor yang mendapat dispensasi tapi tetap menerapkan protokol "social distancing".

Baca juga: Menkes resmi menetapkan PSBB di Bogor, Bekasi dan Depok

Menurut Dedie, beberapa sektor yang mendapat dispensasi adalah logistik, pangan, kesehatan, energi, transportasi, keuangan dan perbankan, komunikasi serta industri strategis.

"Sektor-sektor yang mendapat dispensasi ini operasionalnya juga menyesuaikan dengan protokol yang telah ditetapkan pemerintah pusat," katanya.

Baca juga: Pemkot Bogor, Depok, dan Bekasi kemungkinan menerapkan PSBB mulai Rabu

Dedie juga mengingatkan, selama dua hari ke depan, menjelang penerapan PSBB di Kota Bogor, agar semua pihak turut berkontribusi mempersiapkan diri sesuai dengan bidangnya masing-masing. Misalnya restoran dari pelayanan makan di tempat menjadi pelayanan pesan antar melalui ojek daring (online).

"Pasar swalayan, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 06.00 WIB pukul 18.00 WIB," katanya.

Baca juga: Kota Bogor bersiap terapkan PSBB

Menurut Dedie, penerapan PSBB juga akan diberlakukan di tempat-tempat yang sebelumnya menjadi pusat kegiatan warga sesuai dengan kebijakan protokol "social distancing".

Kemudian, untuk lalulintas antarwilayah pada titik tertentu, menurut Dedie, sesuai kesepakatan para kepala daerah akan terus dimaksimalkan pengurangan mobilitas warga. Khususnya yang tidak memiliki kepentingan dan tidak terkait dengan hal-hal dikecualikan, tidak diizinkan melintas.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020