Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Jawa Barat mengumumkan beberapa perubahan kalender pendidikan akademik 2020, untuk menyikapi keputusan perpanjangan hari libur sekolah akibat penyebaran COVID-19, dari 30 Maret menjadi 11 April 2020.

Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin dalam keterangan tertulisnya diterima di Depok, Senin mengatakan keputusan perubahan ini merujuk pada Surat Edaran Wali kota Depok 420/142 - Huk/Disdik. Yaitu tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK dan lembaga pendidikan non-formal dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Depok.

"Ada beberapa penyesuaian tanggal, di antaranya libur awal puasa tanggal 23 sampai 25 April 2020, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 094 / 4563/disdik / III/2020," katanya.

Baca juga: Pemkot Depok perpanjang dua pekan masa belajar di rumah bagi siswa
Baca juga: DPR minta Kemendikbud sosialisasikan peniadaan UN secara maksimal
Baca juga: Pemerintah putuskan batalkan pelaksanaan Ujian Nasional 2020

Selain itu, lanjut Thamrin, pembagian raport semester II Tahun Ajaran 2020, dilaksanakan tanggal 19 atau 20 Juni. Adapun nanti, libur akhir tahun pelajaran dimulai tanggal 21 Juni sampai 12 Juli 2020.

Thamrin menambahkan, ada beberapa pelaksanaan ujian yang ditiadakan. Yaitu Ujian Sekolah jenjang SD dan SMP, Ujian Nasional SMP, dan Penilaian Akhir Tahun (PAT) jenjang SD dan SMP.

"Sedangkan untuk proses penyetaraan bagi lulusan program paket A B, dan C akan ditentukan kemudian," jelasnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020