Karawang (Antaranews Bogor) - Mantan Bupati Karawang Dadang S Muchtar mendukungan Wakil Bupati Cellica Nurrachadiana untuk menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik pascapenangkapan Bupati Ade Swara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya mendatangi wakil bupati, tidak membawa kepentingan politis. Hanya memberi `support` agar roda pemerintah dan pelayanan publik tetap berjalan normal," katanya di Karawang, Jawa Barat, Jumat.

Menurut dia, dengan ditangkapnya bupati oleh KPK beberapa waktu lalu, maka roda pemerintahan berada ditangan wakil bupati.

Dengan begitu, wakil bupati harus siap melanjutkan roda pemerintahan agar tetap berjalan normal pascapenangkapan bupati.

"Tidak boleh ada kevakuman, meski bapak bupati tersangkut kasus hukum," kata Dadang.

Ia menyatakan akan mendukung roda pemerintahan Bupati Karawang Ade Swara yang akan dilanjutkan oleh wakil bupati. Bahkan dirinya siap menyampaikan masukan-masukan positif untuk perkembangan Karawang ke depan.

"Sebagai tokoh masyarakat, saya siap memberi masukan positif. Sehingga tidak akan terjadi ketimpangan program pemerintah," kata dia.

Dengan adanya dukungan dari dirinya, kata dia, maka pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bisa mengetahui siapa "orang di belakang" Cellica.

Dengan begitu para pegawai negeri sipil tidak bisa berbuat macam-macam terhadap wakil bupati yang menjalankan roda pemerintahan Bupati Karawang Ade Swara.

Wakil Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyatakan siap menjalankan roda pemerintahan bersama Sekretaris Daerah setempat Teddy Rusfendi Sutisna pascapenangkapan bupati oleh KPK.

"Bapak Dadang S Muchtar sebagai mantan bupati itu merupakan tokoh masyarakat dan orang tua saya. Jadi dengan senang hati saya menerima masukan dari beliau," kata dia.

Sementara itu, Bupati Karawang Ade Swara beserta isterinya Nurlatifah, ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Karawang, pada Kamis (17/7) malam hingga Jumat dini hari.

KPK melakukan operasi tangkap tangan diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi atau berkaitan dengan penyuapan terkait penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPPR).

Dari operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang dollar Amerika senilai sekitar Rp5 miliar serta berkas-berkas terkait dengan kasus yang diselidiki.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014