Karawang (Antaranews Bogor) - Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ikut disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penangkapan Bupati setempat Ade Swara dalam kasus penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang.

"Ada beberapa dokumen yang dibawa KPK saat penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu. Tetapi yang pasti, diantara dokumen yang dibawa KPK itu ada Perda tentang RTRW Karawang," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat Samsuri, di Karawang, Rabu.

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti kasus penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) yang melibatkan bupati itu terkait dengan tata ruang mana. Sebab dirinya belum dimintai keterangan oleh KPK.

Jika dimintai keterangan terkait dengan kasus yang kini ditangani di Karawang, Samsuri mengaku akan kooperatif agar kasus itu bisa segera tuntas.

Sementara itu, Bupati Karawang Ade Swara beserta isterinya Nurlatifah, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Karawang, pada Kamis (17/7) malam hingga Jumat dini hari.

KPK melakukan operasi tangkap tangan diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi atau berkaitan dengan penyuapan terkait penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPPR).

Dari operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang dollar Amerika senilai sekitar Rp5 miliar serta berkas-berkas terkait dengan kasus yang diselidiki.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014