Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima sejumlah kecaman atas Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) yang dinilai inkonstitusional.

Salah satunya dari Calon Wakil Bupati Bekasi Mochamad Dahim Arisi yang direkomendasikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dan DPP PAN dengan melayangkan surat protes ke DPRD Kabupaten Bekasi.

"Hari ini saya melayangkan surat protes keras dan keberatan atas pembentukan panitia pemilihan wakil bupati, surat keputusan penetapan calon wakil bupati, dan penetapan wakil bupati terpilih yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi," kata Dahim di Gedung DPRD, Senin (23/3/2020).

Baca juga: Gubernur Jabar diminta tidak melantik Marjuki jadi Wabup Bekasi

Dahim mengatakan protes yang dilakukannya menyusul namanya tidak dimasukkan dalam kandidat calon pada sidang paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi meski telah mengantongi surat rekomendasi DPP partai pengusung pemenang Pilkada Kabupaten Bekasi 2017.

"Pada paripurna yang digelar DPRD pada Rabu (18/3/2020) lalu hanya nama Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marjuki yang ditetapkan sebagai calon padahal nama saya sudah direkomendasikan dua partai pengusung tapi kenapa tidak diakomodir dewan," ungkapnya.

Dia mengaku surat keberatan yang dialamatkan ke DPRD Kabupaten Bekasi itu juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, Ketua PTUN Bandung, dan Bupati Bekasi.

"Ada beberapa hal yang menjadi dasar keberatan saya. Pertama, pembentukan Panlih yang bertentangan dengan Pasal 174 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Kedua, proses verifikasi kelengkapan Calon Wakil Bupati Bekasi yang bertentangan PP Nomor 102 tahun 2014 pasal 7 ayat 2," ucapnya.

Baca juga: Fraksi Golkar mensinyalir pemilihan Wabup Bekasi akan cacat hukum

Kemudian penetapan calon tidak sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib pasal 41 ayat 3.

Terakhir adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 132.32/920/OTDA dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 131/1536/Penkum tanggal 13 Maret 2020 yang meminta penundaan pemilihan Wakil Bupati.

"Oleh karena itu saya meminta Ketua DPRD untuk menindaklanjuti surat protes yang saya layangkan karena saya melihat sejak awal pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi telah inkonstitusional," katanya.

DPRD Kabupaten Bekasi bahkan diminta untuk bertobat. Permintaan itu disampaikan langsung oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bekasi Bagus Lukito.

"Segera bertobat karena ini musim penyakit begini, segera bertobat. Ketua DPRD bertobat, Ketua Panlih bertobat, dan seluruh Anggota DPRD kabupaten Bekasi yang datang paripurna kemarin juga segera bertobat," katanya.

Baca juga: Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Panlih diminta penuhi persyaratan

Menurut dia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang digelar pada Rabu (18/3) lalu itu tidak ubahnya seperti sebuah sandiwara yang harus segera dihentikan.

"Pemilihan wakil bupati ada mekanisme, ada aturan. Jangan sekali-kali aturan itu dilanggar oleh dewan itu sendiri. Yang perlu dicatat, DPRD itu bukan Dewan Perwakilan Rakyat Dagelan, bukan itu," katanya.

Terlebih Direktur Jenderal Otonomi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menginstruksikan agar Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi tidak melanjutkan ke tahap pemilihan sebelum menempuh aturan yang berkaitan dengan pemilihan.

"Sudah jelas melawan aturan dan sudah diingatkan pula oleh pusat dan provinsi, kenapa masih dilanjutkan? Segeralah tobat dan kembali ke jalan yang benar," kata Bagus.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020