Perkembangan pemikiran manusia ke arah teknologi tentu membawa dampak positif bagi manusia, namun disaat yang sama juga membawa dampak yang negatif. Segala kemudahan yang disajikan oleh teknologi tidak serta merta membuat orang memanfatkannya untuk tujuan yang positif. Oleh karena itu, meskipun manfaatnya banyak namun tetap harus diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh oknum-oknum tertentu yang bisa saja mengancam hajat hidup orang banyak.
Di era 4.0 saat ini, informasi sangat mudah didapatkan dengan kemajuan teknologi seperti internet, tetapi ada banyak pula pelaku kejahatan yang menggunakan teknologi (siber) untuk melakukan tindakan pidana, seperti pencurian data pribadi, teror melalui medsos, penipuan dan masih banyak lagi. Sehingga dibutuhkan upaya yang ekstra dari aparat penegak hukum untuk bergerak cepat demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Apalagi banyak oknum yang seringkali menyalahgunakan data pribadi seseorang tanpa seizin orang yang bersangkutan untuk kepentingan bisnis, politik, dan penyebaran informasi bohong (hoax).
Salah satu upaya yang dapat kita lakukan adalah merumuskan undang-undang yang fokus pada keamanan dan ketahanan siber. Di Indonesia, undang-undang yang sudah dirumuskan dianggap belum mapan karena tidak mampu menjangkau berbagai masalah siber yang ada mengingat secara eksplisit tidak dijelaskan di dalam undang-undang tersebut, sehingga dibutuhkan regulasi baru untuk menjangkau kejahatan teknologi agar kedepan tidak merugikan banyak pihak.
Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI tahun 2019 menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dengan tujuan menjaga kedaulatan negara dari serangan-serangan siber yang mengancam keamanan dan ketahanan negara Indonesia. RUU KKS dirumuskan oleh DPR RI atas pertimbangan kedaulatan negara dan sebagai upaya pemerintah menjaga keamanan negara. Melihat era 4.0 hari ini sangat berpontensi terjadi serangan siber yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, tujuannya bisa menyerang individu atau bahkan menyerang negara. Kementrian Hukum dan HAM sudah mengajukan 15 RUU yang menjadi RUU Prolegnas, salah satunya adalah RUU KKS.
RUU KKS menjadi sangat urgen diterapkan di Indonesua karena menyangkut hajat orang banyak. RUU KKS juga bertujuan menjaga keamanan dan kedaulatan bersama sebagai warga negara. Karena pada hakikatnya semua individu memiliki data pribadi yang perlu dijaga oleh negara. Dengan adanya UU KKS, masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum dan merasa nyaman ketika berselancar di dunia maya. Ketika UU KKS tidak dibuat, maka akan banyak kasus penyalahgunaan data pribadi oleh serangan siber demi mencapai kepentingan pribadi atau bisnis.
Banyak manfaat yang bisa didapatkan jika RUU KKS disahkan menjadi undang-undang. Nilai kebermanfaatannya bisa dirasakan secara individu maupun secara bersama-sama. Diantaranya adalah kemanan data pribadi oleh pelaku usaha dan kedaulatan negara bisa terjamin secara hukum. Agar tidak blunder, pembahasan RUU KKS harus diperdalam lagi. Karena dalam pembahasan RUU KKS masih ada beberapa conflict of interest yang perlu diselesaikan terlebih dahulu. Selain itu, subtansi RUU KKS harus menjelaskan secara detail pasal-pasal yang mengatur siber sebelum dibawa ke publik. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kesalahan dalam memaknai implementasi RUU KKS nantinya.
Di salah pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa dalam bidang keamanan dan ketahanan nasional Indonesia harus menyiapkan diri untuk menghadapi perang siber, khususnya penyalahgunaan data. Data menurutnya adalah kekayaan baru yang harus dilindungi, karena harganya jauh melebihi minyak bumi. Jika keamanan dan ketahanan siber diperhatikan, Indonesia bisa menjadi negara yang kuat dan maju. Karena bisa berdaptasi dengan kemajuan zaman yang terus berubah. Sehingga Undang-Undang Keamanan TI harus diperbaharui dengan Undang-Undang KKS agar menjangkau lebih luas soal dunia teknologi informasi.
Oleh sebab itu, kekayaan data ini harus dijaga melalui payung hukum yang jelas. Karena keamanan dan ketahanan siber merupakn hal yang darurat untuk diperhatikan. Banyak masyarakat yang belum menyadari betapa tidak amannya internet bagi keamanan data pribadi, sehingga tidak jarang mereka terjebak atau bahkan menjadi korban siber. Dengan adanya RUU KKS negara memiliki wewenang yang lebih luas untuk mewujudkan ketahann siber di Indonesia.
Ketika sudah disahkan, maka Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan beberapa instansi terkait melakukan optimalisasi dalam ranah implementasi UU KKS. Tujuannya untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat ketika menggunakan internet. Negara juga bisa secara efektif menindak para pelaku kejahatan teknologi dan memberikan bantuan hukum bagi korban siber secara bersamaan karena tersedianya dasar hukum yang jelas. Indonesia dengan adanya UU KKS secara otomatis memiliki kemandirian dalam menciptakan komponen sibernya sendiri. Singkatnya, kita akan menunggu pembahasan RUU KKS rampung agar bisa dinikmati hasilnya oleh masyarakat khususnya para pengguna internet. (10/*).
*) Penulis adalah, Pengamat politik dan pemerintahan, menetap di Kota Malang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Di era 4.0 saat ini, informasi sangat mudah didapatkan dengan kemajuan teknologi seperti internet, tetapi ada banyak pula pelaku kejahatan yang menggunakan teknologi (siber) untuk melakukan tindakan pidana, seperti pencurian data pribadi, teror melalui medsos, penipuan dan masih banyak lagi. Sehingga dibutuhkan upaya yang ekstra dari aparat penegak hukum untuk bergerak cepat demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Apalagi banyak oknum yang seringkali menyalahgunakan data pribadi seseorang tanpa seizin orang yang bersangkutan untuk kepentingan bisnis, politik, dan penyebaran informasi bohong (hoax).
Salah satu upaya yang dapat kita lakukan adalah merumuskan undang-undang yang fokus pada keamanan dan ketahanan siber. Di Indonesia, undang-undang yang sudah dirumuskan dianggap belum mapan karena tidak mampu menjangkau berbagai masalah siber yang ada mengingat secara eksplisit tidak dijelaskan di dalam undang-undang tersebut, sehingga dibutuhkan regulasi baru untuk menjangkau kejahatan teknologi agar kedepan tidak merugikan banyak pihak.
Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI tahun 2019 menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dengan tujuan menjaga kedaulatan negara dari serangan-serangan siber yang mengancam keamanan dan ketahanan negara Indonesia. RUU KKS dirumuskan oleh DPR RI atas pertimbangan kedaulatan negara dan sebagai upaya pemerintah menjaga keamanan negara. Melihat era 4.0 hari ini sangat berpontensi terjadi serangan siber yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, tujuannya bisa menyerang individu atau bahkan menyerang negara. Kementrian Hukum dan HAM sudah mengajukan 15 RUU yang menjadi RUU Prolegnas, salah satunya adalah RUU KKS.
RUU KKS menjadi sangat urgen diterapkan di Indonesua karena menyangkut hajat orang banyak. RUU KKS juga bertujuan menjaga keamanan dan kedaulatan bersama sebagai warga negara. Karena pada hakikatnya semua individu memiliki data pribadi yang perlu dijaga oleh negara. Dengan adanya UU KKS, masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum dan merasa nyaman ketika berselancar di dunia maya. Ketika UU KKS tidak dibuat, maka akan banyak kasus penyalahgunaan data pribadi oleh serangan siber demi mencapai kepentingan pribadi atau bisnis.
Banyak manfaat yang bisa didapatkan jika RUU KKS disahkan menjadi undang-undang. Nilai kebermanfaatannya bisa dirasakan secara individu maupun secara bersama-sama. Diantaranya adalah kemanan data pribadi oleh pelaku usaha dan kedaulatan negara bisa terjamin secara hukum. Agar tidak blunder, pembahasan RUU KKS harus diperdalam lagi. Karena dalam pembahasan RUU KKS masih ada beberapa conflict of interest yang perlu diselesaikan terlebih dahulu. Selain itu, subtansi RUU KKS harus menjelaskan secara detail pasal-pasal yang mengatur siber sebelum dibawa ke publik. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kesalahan dalam memaknai implementasi RUU KKS nantinya.
Di salah pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa dalam bidang keamanan dan ketahanan nasional Indonesia harus menyiapkan diri untuk menghadapi perang siber, khususnya penyalahgunaan data. Data menurutnya adalah kekayaan baru yang harus dilindungi, karena harganya jauh melebihi minyak bumi. Jika keamanan dan ketahanan siber diperhatikan, Indonesia bisa menjadi negara yang kuat dan maju. Karena bisa berdaptasi dengan kemajuan zaman yang terus berubah. Sehingga Undang-Undang Keamanan TI harus diperbaharui dengan Undang-Undang KKS agar menjangkau lebih luas soal dunia teknologi informasi.
Oleh sebab itu, kekayaan data ini harus dijaga melalui payung hukum yang jelas. Karena keamanan dan ketahanan siber merupakn hal yang darurat untuk diperhatikan. Banyak masyarakat yang belum menyadari betapa tidak amannya internet bagi keamanan data pribadi, sehingga tidak jarang mereka terjebak atau bahkan menjadi korban siber. Dengan adanya RUU KKS negara memiliki wewenang yang lebih luas untuk mewujudkan ketahann siber di Indonesia.
Ketika sudah disahkan, maka Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan beberapa instansi terkait melakukan optimalisasi dalam ranah implementasi UU KKS. Tujuannya untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat ketika menggunakan internet. Negara juga bisa secara efektif menindak para pelaku kejahatan teknologi dan memberikan bantuan hukum bagi korban siber secara bersamaan karena tersedianya dasar hukum yang jelas. Indonesia dengan adanya UU KKS secara otomatis memiliki kemandirian dalam menciptakan komponen sibernya sendiri. Singkatnya, kita akan menunggu pembahasan RUU KKS rampung agar bisa dinikmati hasilnya oleh masyarakat khususnya para pengguna internet. (10/*).
*) Penulis adalah, Pengamat politik dan pemerintahan, menetap di Kota Malang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020