Bekasi (Antaranews Bogor) - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan di Kota Bekasi, Jawa Barat, tewas tertembak saat terlibat pekelahian dengan petugas kepolisian setempat.

"Pelaku bernama Abu Bakar alias Abu Lampung. Dia berusaha merampas senjata api milik Brigadir Romeo dan terjadi perkelahian sampai Abu tertembak, dia tewas dalam perjalanan ke Rumah Sakit Polri," kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohada, di Bekasi, Selasa.

Abu tertembak setelah berusaha melarikan diri saat menunjukkan markas persembunyian kawanannya di daerah Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Selasa (15/7) dini hari sekitar pukul 02.15 WIB.

Ujang mengatakan, Abu merupakan eksekutor pada beberapa kasus penembakan korban curas yang terjadi di sekitar wilayah Bantargebang sampai Bekasi Timur.

Residivis yang pernah ditembak kakinya itu tercatat telah melakukan kejahatan di wilayah Bantargebang sebanyak 24 kali, dan 28 kali dilakukan di wilayah Rawalumbu dan Narogong.

"Abu juga merupakan pelaku penembakan ibu rumah tangga Veronika Sriani yang menyebabkan korban meninggal dunia, TKP nya di Kampung Rawaroko 8 April lalu," katanya.

Dikatakan Ujang, penangkapan komplotan Lampung itu bermula dari pengembangan pada pelaku Abu Bakar.

Abu dalam setiap aksinya selalu menggunakan senjata api rakitan jenis revolver dan pernah ditangkap pada 2011 dan dipenjara selama 18 bulan.

Akan tetapi meski pernah menjalani hukuman di Lapas Bulakkapal dan bebas pada 2013 lalu, aksi kejahatannya kembali berlanjut.

Aksi kejahatannya baru berhenti setelah rumah kontrakannya yang dihuni bersama Ahmad Kasim, Hendra, Saparudin, dan Irwan Ibrahim digerebek petugas pada Senin (14/7).

Sebelum kembali tertangkap, Abu diketahui telah melakukan penembakan di beberapa lokasi. Pada awal 2014 Abu beraksi bersama Leman dan Saidin dan menembak korbannya, Nirmanto pada bagian kaki.

Pada Bulan April, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Rawaroko, Rawalumbu, Abu kembali beraksi hingga menewaskan korbannya, Veronika Sriani yang tertembak di bagian leher (8/4).

Kemudian aksinya juga berlanjut pada Bulan Mei bersama pelaku lain, Syukur dan Leman.

Pada aksinya yang terakhir dia menembak korbannya, Irpan Pance Komala pada bagian perut.

"Abu kemudian menjual motor curiannya kepada penadah, Keling dan Gino di Kerawang. Berkat kordinasi bersama pihak kepolisian setempat dua penadah tersebut berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Bekasi Kota," katanya.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa sepucuk senpi rakitan jenis revolver berikut enam butir peluru, serta tujuh unit sepeda motor hasil curian, dan sembilan kunci letter T.

"Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau UU darurat No.12 1951 dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara atau seumur hidup," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014