Tim Kejaksaan Agung memasang plang penyitaan di 87 lahan yang diduga merupakan aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk.

"Melakukan pengamanan fisik aset berupa lahan dengan memasang plang penyitaan sebanyak 87 (lahan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat malam.

Namun demikian, pihaknya tidak merinci lokasi puluhan aset tersebut.

Selain itu Kejagung menyita tiga kendaraan yaitu satu Toyota Vellfire, satu Toyota Alphard dan satu sedan Toyota Lexus. "Dan menyita tiga unit mobil," katanya.

Hari menambahkan penyidik juga menyita pengembalian uang jasa manajer investasi yang mencapai Rp53,54 miliar.

"Penyitaan pada pengembalian fund management fee dengan jumlah seluruhnya Rp53.543.825.501," kata Hari.

Kejaksaan Agung hingga saat ini telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT. AJS).

Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus korupsi Jiwasraya mencapai sebesar Rp16,81 triliun. Namun total aset yang telah disita Kejagung dari para tersangka baru Rp13,1 triliun. Penyidik terus mengejar aset ‎para tersangka hingga ke luar negeri.

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020