Sukabumi (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi membatasi jam operasional angkutan barang yang memiliki tonase di atas 12 ton sesuai dengan surat keputusan nomor Wali Kota Sukabumi nomor 164 tahun 2003.

"Truk barang bertonase besar tersebut hanya diizinkan melintas jalan di Kota Sukabumi pada pukul 20.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB yang tujuannya untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas," kata Wali Kota Sukabumi, M Muraz kepada wartawan, Sabtu.

Menurut Muraz, pada pukul 06.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB kendaraan barang bertonase besar tersebut dilarang melalui jalan yang ada di Kota Sukabumi, jika tidak ada pembatasan waktu operasional ini dikhawatirkan jalan yang ada saat ini akan lebih cepat rusak. Karena dari pantauan pihaknya, rusaknya jalan yang ada di Kota Sukabumi salah satu penyebabnya adalah karena kendaraan bertonase besar dan lebih.

Lebih lanjut, adanya pembatasan waktu operasi ini tidak menjadi masalah yang penting tujuannya positif yakni untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam mengantisipasi dan menangani kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, pemerintah dengan Polres Sukabumi Kota Sukabumi sepakat bagi kendaraan angkutan barang dengan daya muat diatas 12 ton bisa lebih awal melintasi kawasan Kota Sukabumi.

"Cukup banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar seperti truk tronton, maka dari itu dengan adanya pembatas jam operasional ini bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas, kemacetan dan rusaknya jalan raya," tambahnya.

Di sisi lain, pihaknya juga melarang angkutan barang dengan daya muat diatas 12 ton melintasi Jalan Lingkar Selatan Sukabumi karena jalan tersebut bukan diperuntukan bagi kendaraan angkutan barang dengan daya muat diatas 12 ton, tetapi di bawah daya muat 12 ton. Jika kendaraan bertonase 12 ton diperbolehkan masuk ke Jalan Lingkar Selatan tersebut sudah dipastikan akan mempercepat rusaknya jalan alternatif mudik itu.

"Kendaraan dengan daya muat di atas 12 ton harus melintasi jalan nasional yang sudah tersedia," kata Muraz.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014