Bekasi (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai mendistribusikan pemasangan Maklumat Ramadhan di sejumlah tempat hiburan dan pusat keramaian masyarakat.
"Hari ini mulai kami distribusikan dan mulai aktif pada Senin (23/6)," kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Aritonang di Bekasi, Jumat.
Menurutnya, ada sekitar 1.000 lembar maklumat yang disosialisasikan pihaknya kepada pengusaha maupun masyarakat umum terkait kondusivitas Ramadhan.
Maklumat bernomor 451/946/Kessos itu berisi lima imbauan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait ajakan kepada warganya untuk menjaga kondusivitas ibadah puasa umat muslim.
Pertama, mengajak warga mengisi Ramadhan dengan kegiatan positif yang sejalan dengan visi misi daerah sebagai kota yang maju, sejahtera, dan ikhsan.
Kedua, ajakan kepada masyarakat nonmuslim untuk menjaga toleransi beragama demi lancarnya ibadah puasa umat muslim.
Ketiga, imbauan kepada kaum pengusaha untuk menyesuaikan aktivitasnya sehingga tidak mengganggu kekhusyukan puasa kaum muslim.
Keempat, imbauan kepada pengusaha tempat hiburan billiard, klab malam, panti pijat, kafe, karaoke, pub, sauna, dan hiburan lainnya untuk menutup usahanya tiga hari sebelum Ramadhan hingga tiga hari pascaperayaan Lebaran.
Kelima, mengajak masyarakat menjauhi perbuatan maksiat dan bersama-sama melakukan pengawasan keamanan dan ketertiban umum.
"Sejumlah sanksi sudah kita siapkan bagi pelanggarnya, mulai dari teguran hingga penutupan tempat usaha," katanya.
Adapun mekanisme pengawasan terhadap maklumat itu akan dilakukan oleh aparat gabungan dari Satpol PP, kepolisian, dan lembaga hukum lainnya.
"Pengawasan rutin kita gelar setiap hari. Kami juga menerima masukan warga atas segala bentuk pelanggaran maklumat ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014
"Hari ini mulai kami distribusikan dan mulai aktif pada Senin (23/6)," kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Aritonang di Bekasi, Jumat.
Menurutnya, ada sekitar 1.000 lembar maklumat yang disosialisasikan pihaknya kepada pengusaha maupun masyarakat umum terkait kondusivitas Ramadhan.
Maklumat bernomor 451/946/Kessos itu berisi lima imbauan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait ajakan kepada warganya untuk menjaga kondusivitas ibadah puasa umat muslim.
Pertama, mengajak warga mengisi Ramadhan dengan kegiatan positif yang sejalan dengan visi misi daerah sebagai kota yang maju, sejahtera, dan ikhsan.
Kedua, ajakan kepada masyarakat nonmuslim untuk menjaga toleransi beragama demi lancarnya ibadah puasa umat muslim.
Ketiga, imbauan kepada kaum pengusaha untuk menyesuaikan aktivitasnya sehingga tidak mengganggu kekhusyukan puasa kaum muslim.
Keempat, imbauan kepada pengusaha tempat hiburan billiard, klab malam, panti pijat, kafe, karaoke, pub, sauna, dan hiburan lainnya untuk menutup usahanya tiga hari sebelum Ramadhan hingga tiga hari pascaperayaan Lebaran.
Kelima, mengajak masyarakat menjauhi perbuatan maksiat dan bersama-sama melakukan pengawasan keamanan dan ketertiban umum.
"Sejumlah sanksi sudah kita siapkan bagi pelanggarnya, mulai dari teguran hingga penutupan tempat usaha," katanya.
Adapun mekanisme pengawasan terhadap maklumat itu akan dilakukan oleh aparat gabungan dari Satpol PP, kepolisian, dan lembaga hukum lainnya.
"Pengawasan rutin kita gelar setiap hari. Kami juga menerima masukan warga atas segala bentuk pelanggaran maklumat ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014