Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak gugatan uji materil dari pemohon terhadap Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sehingga Perda tersebut tetap berlaku.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, di Kota Bogor, Jumat, mengatakan, kepastian informasi tersebut diperoleh setelah dirinya, menemui Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, H Ashadi, di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (24/2).

Menurut Alma, adanya informasi dari panitera itu, sehingga dapat dipastikan gugatan uji materil terhadap Perda Kota Bogor tentang KTR, sudah diputus oleh Majelis Hakim TUN Mahkamah Agung, dengan putusan menolak permohonan gugatan uji materil dari pemohon.

Baca juga: Pedagang rokok Kota Bogor tunggu proses hukum Perda KTR di MA

Menurut Alma, Majelis Hakim TUN Mahkamah Agung, memutuskan menolak permohonan uji materil terhadap Perda Kota Bogor tentang KTR, melalui putusan di Mahkamah Agung, Jakarta, pada 17 Februari lalu.

Substansi dalam gugatan uji materil tersebut, kata Alma, adalah menggugat pasal 16 pada Perda Kota Bogor tentang KTR yang mengatur bahwa orang atau badang dilarang memajang produk rokok di etalasenya, tapi hanya dengan tulisan di sini tersedia rokok.

"Substansi dalam Perda itu dibelokkan, dengan hanya melihat dari kepentingan sekelompok orang saja," katanya.

Baca juga: Perda KTR dapat dukungan dari pelajar Kota Bogor

Sedangkan Pemerintah Kota Bogor mempertahankan Perda KTR, menurut dia, substansinya untuk melindungi kesehatan masyarakat Kota Bogor serta menjaga karakteristik Kota Bogor sebagai Kota Pusaka dan Kota Wisata.

Alma menambahkan, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bogor, yakni Bagian Hukum dan HAM bersama Dinas Kesehatan dan Satpol PP, akan terus mengawal amanah Perda KTR dalam implementasinya di masyarakat.

Amanah dalam Perda KTR itu, kata dia, terutama penertiban display produk rokok ditutup pemajangannya di swalayan, serta pelarangan iklan dan reklame produk rokok.

Baca juga: Dinkes kembali teliti jumlah perokok di Kota Bogor

Menurut dia, Pemerintah Kota Bogor melalui Perda KTR ini, berikhtiar membatasi pengaruh rokok terhadap anak-anak dan remaja berusia dibawah 18 tahun, agar menjadi generasi sehat dan unggul.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020