Pemerintah Kota Bogor akan memperkuat  sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum, khususnya untuk menyusun rancangan peraturan daerah (suncang perda) maupun mengawal pelaksanaan peraturan daerah.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, di Kota Bogor, Minggu, mengatakan, SDM bidang hukum yang bertugas menyusun rancangan perda hanya dua orang, yakni dirinya dan seorang lagi di Bagian Hukum Kota Bogor.

Padahal, kata dia, Pemerintah Kota Bogor pada tahun 2020, menyusun dan membahas sebanyak 13 rancangan peraturan daerah (raperda).

"Karena keterbatasan SDM itu, terpaksa saya bekerja siang dan malam. Maksudnya, setelah selesai jam kerja, saya menambah kerja lagi pada malam hari," katanya.

Baca juga: Pemkot Bogor hadapi keterbatasan SDM bidang hukum untuk kawal penyusunan perda

Karena itu, pada kunjungan kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Heriyanto, di Balai Kota Bogor, Senin (17/2), dirinya menyampaikan laporan kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya, soal keterbatasan SDM bidang hukum, terutama untuk suncang Perda Kota Bogor.

Dalam laporannya, Alma menyebutkan, bahwa SDM bidang hukum untuk suncang perda, idealnya ada enam orang, tapi Pemerintah Kota Bogor hanya memiliki dua orang termasuk dirinya.

Karena itu, kata dia, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, berjanji akan menambah empat orang SDM bidang hukum, untuk diperbantukan di Pemerintah Kota Bogor.

Baca juga: Perwakilan PT INKA kunjungi Kota Bogor matangkan rencana kerja sama pembangunan trem

Sementara itu, pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 untuk Pemerintah Kota Bogor, yang saat ini masih dalam tahap seleksi komptensi dasar (SKD), ada dua formasi untuk SDM bidang hukum.

Alma juga menilai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Pemerintah Kota Bogor, jumlahnya masih kurang. Menurut dia, PPNS di Kota Bogor idealnya ada sebanyak 100 orang, tapi Pemerintah Kota Bogor hanya memiliki 35 orang PPNS.

"PPNS bertugas antara lain, untuk mengawal semua perda yang ada, baik pengawasan dalam implementasi maupun siap menghadapi kalau ada gugatan dari pihak lain," katanya.

Baca juga: Ade Sarip: SKD CPNS Kota Bogor 2019 tertib dan objektif

Menurut Alma, penambahan jumlah PPNS bisa dilakukan dengan cara memberikan pendidikan dan latihan kepada pegawai yang ditunjuk untuk menjadi PPNS. "Ini kewenangan Dinas Kepegawaian," katanya.

Alma menambahkan, bisa juga melakukan penambahan SDM bidang hukum pada saat penerimaan CPNS, tapi formasinya sangat sedikit.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020