Operasi terpadu terhadap kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat bersama instansi terkait berhasil menjaring ratusan pelanggar lalu lintas.
"Tindakan tegas yang kami lakukan ini untuk mendisiplinkan para pengemudi kendaraan bermotor agar selalu menaati aturan berlalu lintas seperti menggunakan alat keselamatan (helm/sabuk pengaman), membawa SIM dan STNK serta membayar pajak kendaraan tepat waktu," kata Kabagops Polres Sukabumi Kota Kompol Suryo Wirawan di Sukabumi, Minggu.
Baca juga: Hingga hari keempat, ribuan pengendara terjaring Operasi Patuh Lodaya di Sukabumi
Baca juga: Langgar Lalu Lintas Disanksi Baca Al-quran
Selama tiga hari pelaksanaan operasi terpadu tersebut sebanyak 695 pengendara dijatahui sanksi tilang, kemudian menindak 35 pengendara angkutan kota (angkot) terkait pelanggaran terhadap buku uji trayek dan KIR dan 99 pengendara terkait pembayaran pajak.
Saat melakukan razia ini, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi serta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jabar. Kerjasama ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) intsansi masing-masing dalam melakukan penindakan.
Baca juga: Polisi Sukabumi Sita Knalpot Bising
Suryo mengatakan operasi seperti ini secara rutin dilakukan agar pengendara mematuhi peraturan tentang berlalu lintas dan pihaknya juga tidak pandang bulu kepada siapapun, jika melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Tindakan tegas yang kami lakukan ini untuk mendisiplinkan para pengemudi kendaraan bermotor agar selalu menaati aturan berlalu lintas seperti menggunakan alat keselamatan (helm/sabuk pengaman), membawa SIM dan STNK serta membayar pajak kendaraan tepat waktu," kata Kabagops Polres Sukabumi Kota Kompol Suryo Wirawan di Sukabumi, Minggu.
Baca juga: Hingga hari keempat, ribuan pengendara terjaring Operasi Patuh Lodaya di Sukabumi
Baca juga: Langgar Lalu Lintas Disanksi Baca Al-quran
Selama tiga hari pelaksanaan operasi terpadu tersebut sebanyak 695 pengendara dijatahui sanksi tilang, kemudian menindak 35 pengendara angkutan kota (angkot) terkait pelanggaran terhadap buku uji trayek dan KIR dan 99 pengendara terkait pembayaran pajak.
Saat melakukan razia ini, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi serta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jabar. Kerjasama ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) intsansi masing-masing dalam melakukan penindakan.
Baca juga: Polisi Sukabumi Sita Knalpot Bising
Suryo mengatakan operasi seperti ini secara rutin dilakukan agar pengendara mematuhi peraturan tentang berlalu lintas dan pihaknya juga tidak pandang bulu kepada siapapun, jika melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020