Bupati Bogor, Ade Yasin mengaku geram ketika mengetahui ada mantan kepala desa (kades) di Bogor, Jawa Barat, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

"Serupiah pun uang negara pasti terpantau, jadi jangan bermain-main lagi di dana desa seperti itu," ujarnya kepada ANTARA di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (21/2).

Baca juga: Catut dana desa, mantan Kades di Bogor jadi tersangka

Ia mewanti-wanti 410 kades yang tersebar di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor agar tidak ceroboh mengelola dana desa, apalagi menyelewengkannya. Pasalnya, di luar dana desa, Pemkab Bogor juga memiliki program Rp1 miliar satu desa di masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Ade Yasin-Iwan Setiawan.

"Ada program Rp1 miliar satu desa, nanti ada tim pemantau khusus dari Pemda kita melibatkan aparat juga," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Seperti diketahui, mantan kades berinisial A yang ditetapkan sebagai tersangka itu dilaporkan menilap dana desa yang dianggarkan untuk pembangunan jalan.

Baca juga: Sipades, aplikasi pengaman aset Pemkab Bekasi segera diluncurkan

"Total kerugian yang ditemukan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor itu sekitar kurang lebih Rp500 juta," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rolando Ritonga di kantornya, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (21/2).

Menurutnya, kades periode tahun 2008-2019 di Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor itu mencatut dana desa yang bersumber dari Kementerian Keuangan pada tahun 2018, dengan nilai dana keseluruhan Rp800 juta.

Baca juga: Presiden berharap pengunaan dana desa tepat guna

Modusnya, ia menganggarkan pembangunan jalan dan beberapa infrastruktur lainnya senilai Rp500 juta, tapi ketika dananya sudah cair, tidak digunakan untuk pembangunan, melainkan masuk ke kantong pribadi.

"Ada laporan dari masyarakat, kemudian pendalaman penyidik tim kejaksaan negeri. Sumber perkara itu kan pasti laporan kemudian kami pilah-pilah," tuturnya.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020