Warga Perumahan Green Citayam City (GCC), Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang perumahannya terancam digusur karena berdiri di lahan sengketa, mendapatkan tawaran advokasi hukum hingga relokasi dari PT Tjitajam.
"Akan kami bantu, gratis advokasi. Biaya persidangan biar nanti yang biayai PT Tjitajam," ujar Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak, saat konferensi pers, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.
Pasalnya, berdasar putusan Mahkamah Agung RI No: 2682 K/PDT/2019 yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) pada 4 Oktober 2019, lahan seluas 50 hektare saat ini dijadikan perumahan subsidi GCC itu dimiliki oleh PT Tjitajam, sedangkan PT Green Construction City sebagai pengembang kawasan itu dianggap menyerobot lahan.
Baca juga: PT Tjitajam cari solusi untuk ratusan warga GCC Bogor yang terancam digusur
Reynold mengaku siap mendampingi konsumen yang belum akad kredit tapi sudah melunasi uang muka (DP) dan berdomisili di Kabupaten Bogor, untuk menggugat pihak pengembang melalui persidangan sederhana di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
"Itu prosesnya paling lama hanya 25 hari karena persidangan sederhana, tapi harus domisili di daerah yang sama. Kami bantu konsumen mengambil uangnya kembali dari developer," kata Reynold.
Ia juga mengaku siap mengadvokasi konsumen yang sudah melakukan akad kredit melalui bank, untuk menggugat pihak bank yang dianggapnya lalai dalam menjalankan administrasi.
Baca juga: PT Tjitajam dorong BPN bogor beri kepastian hukum warga GCC Bojonggede
"Dalam hal ini BTN digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah," ujarnya pula.
Selain itu, PT Tjitajam juga menawarkan relokasi warga yang kini rumahnya terancam digusur, ke perumahan milik PT Tjitajam.
Menurut Reynold, PT Tjitajam akan memberikan diskon senilai kerugian masing-masing warga.
"Perumahan kami di Puri Bukit Depok itu harganya Rp375 juta. Kami akan perhitungkan kerugian konsumen, kami diskon sesuai kerugiannya. Mudah-mudahan konsumen bisa menerima itu dengan baik," ujarnya lagi.
Salah satu konsumen yang hadir dalam konferensi pers, yaitu pasangan suami istri Yus Sudarso dan Tri Armida Siregar, warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor mengaku antusias atas tawaran Reynold untuk menggugat pihak pengembang perumahan. Tapi, ia mengaku keberatan jika mengikuti opsi relokasi, karena perlu mengeluarkan biaya lebih.
"Saya sudah bayar uang muka berikut booking fee jumlahnya Rp20 juta. Itu sudah dilunasi sejak tahun 2015, enam bulan setelah membayar booking fee Rp2,5 juta," kata Yus.
.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Akan kami bantu, gratis advokasi. Biaya persidangan biar nanti yang biayai PT Tjitajam," ujar Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak, saat konferensi pers, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.
Pasalnya, berdasar putusan Mahkamah Agung RI No: 2682 K/PDT/2019 yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) pada 4 Oktober 2019, lahan seluas 50 hektare saat ini dijadikan perumahan subsidi GCC itu dimiliki oleh PT Tjitajam, sedangkan PT Green Construction City sebagai pengembang kawasan itu dianggap menyerobot lahan.
Baca juga: PT Tjitajam cari solusi untuk ratusan warga GCC Bogor yang terancam digusur
Reynold mengaku siap mendampingi konsumen yang belum akad kredit tapi sudah melunasi uang muka (DP) dan berdomisili di Kabupaten Bogor, untuk menggugat pihak pengembang melalui persidangan sederhana di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
"Itu prosesnya paling lama hanya 25 hari karena persidangan sederhana, tapi harus domisili di daerah yang sama. Kami bantu konsumen mengambil uangnya kembali dari developer," kata Reynold.
Ia juga mengaku siap mengadvokasi konsumen yang sudah melakukan akad kredit melalui bank, untuk menggugat pihak bank yang dianggapnya lalai dalam menjalankan administrasi.
Baca juga: PT Tjitajam dorong BPN bogor beri kepastian hukum warga GCC Bojonggede
"Dalam hal ini BTN digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah," ujarnya pula.
Selain itu, PT Tjitajam juga menawarkan relokasi warga yang kini rumahnya terancam digusur, ke perumahan milik PT Tjitajam.
Menurut Reynold, PT Tjitajam akan memberikan diskon senilai kerugian masing-masing warga.
"Perumahan kami di Puri Bukit Depok itu harganya Rp375 juta. Kami akan perhitungkan kerugian konsumen, kami diskon sesuai kerugiannya. Mudah-mudahan konsumen bisa menerima itu dengan baik," ujarnya lagi.
Salah satu konsumen yang hadir dalam konferensi pers, yaitu pasangan suami istri Yus Sudarso dan Tri Armida Siregar, warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor mengaku antusias atas tawaran Reynold untuk menggugat pihak pengembang perumahan. Tapi, ia mengaku keberatan jika mengikuti opsi relokasi, karena perlu mengeluarkan biaya lebih.
"Saya sudah bayar uang muka berikut booking fee jumlahnya Rp20 juta. Itu sudah dilunasi sejak tahun 2015, enam bulan setelah membayar booking fee Rp2,5 juta," kata Yus.
.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020