Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh Sentul, Kabupaten Bogor menyatakan kecewa atas dibebaskannya terdakwa penodaan agama, SM (52), oleh putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA, Rabu (5/2).

"Tetap aja kami kecewa, karena yang dimaksud gila sebetulnya menurut tim ahli di persidangan-persidangan kemarin itu gila yang permanen, yang acak-acakan pakaiannya, bahkan mungkin telanjang bagaimana orang gila jalan," ujar Ketua DKM Al Munawaroh, Ruslan A Suhandi saat hadir dalam sidang putusan di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ia sebagai pihak pelapor menyesalkan karena tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat dilaksanakan, meski terdakwa wanita yang membawa anjing masuk ke dalam Masjid itu sudah terbukti dinyatakan bersalah.

"Harusnya minimal apa yang dituntut oleh jaksa, yaitu hukuman enam bulan penjara bisa dilaksanakan, seharusnya seperti itu. Kalau memang kenyataannya orang itu gila, sebaiknya memang dirawat di rumah sakit," kata Ruslan.

Baca juga: Wanita pembawa anjing ke dalam Masjid divonis bebas, ini alasannya
Baca juga: Polres Bogor tegaskan kasus wanita pembawa anjing ke dalam Masjid masih berlanjut

Meski begitu, pihak DKM Al Munawarog tetap menerima hasil putusan PN Cibinong dengan lapang dada.

Sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Indra Meinantha Vidi pada Rabu (5/2) itu menyatakan bahwa SM dibebaskan dari tuntutan karena mengalami skizofernia paranoid atau ganguan jiwa berat, meski terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.

Diberitakan sebelumnya, jagat dunia maya digegerkan dengan pertengkaran wanita yang membawa seekor anjing ke dalam Masjid dengan jamaah Masjid Al Munawaroh Sentul Kabupaten Bogor, pada Minggu (30/6/2019).

Baca juga: FUI minta wanita pembawa anjing ke dalam masjid dijebloskan ke penjara

Pada potongan videonya, wanita yang mengenakan baju berwarna putih itu nampak emosional dan berteriak sembari membawa anjing berbulu hitam ketika masuk ke ruang utama Masjid.

"Suami gue mau dikawinin di sini," sebutnya di dalam Masjid dengan tanpa melepaskan alas kaki.

Kemudian pertengkaran terjadi antara SM dengan salah satu jamaah ketika SM menurunkan anjingnya ke karpet Masjid, dan berupaya merekam beberapa jamaah yang mencoba mengusirnya.(KR-MFS).

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020