Kantor Imigrasi Kelas I TPA Kupang hingga kini masih memproses enam Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terdampar di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu.

“Mereka (enam WNA asal China) masih sedang kami proses sesuai aturan keimigrasian yang berlaku,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPA Kupang Sjachril kepada Antara di Kupang, Kamis, terkait nasib enam WNA asal China tersebut.

Baca juga: Kata Menhub, Penutupan penerbangan Indonesia-China itu risiko bisnis

Dia mengatakan, pihaknya juga sementara berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Rote Ndao untuk mendalami pemeriksaan WNA tersebut.

“Telaah atau anatomi kasus berdasarkan informasi awal sudah kami lakukan dan sekarang sedang mendalami kasusnya,” katanya.

Menurut dia, sejauh mana pendalaman kasus nantinya dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 9 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Putin puji dan siap bantu China tangani virus corona

Apakah WNA tersebut disanksi berupa administrasi atau deportasi atau cekap, akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan dan pendalaman kasus, katanya.

Keenam WNA China tersebut terdampar di perairan Rote Ndao pada pada Selasa (28/1). Mereka hendak melakukan pelayaran ke Australia menggunakan sebuah kapal kayu KMP Indah bersama dua nelayan asal NTT.

Saat tiba di perairan Australia, mereka dihadang otoritas keamanan laut dan pantai Australia dan ditangkap pihak keamanan setempat serta dilakukan pemeriksaan selama dua malam di tengah laut.

Baca juga: Nah, Perempuan terinfeksi corona di China melahirkan bayi sehat

Sjachril mengatakan keberadaan WNA asal China tersebut tentu dikait-kaitkan dengan virus corona yang saat ini menjadi perhatian dunia.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan di Kabupaten Rote Ndao selaku instansi yang berwenang, mereka dinyatakan negatif virus corona sehingga diserahkan ke kami untuk diproses lebih lanjut, katanya.
 

Pewarta: Aloysius Lewokeda

Editor : M Fikri Setiawan


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020