Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengusulkan pemberian hibah sebesar Rp3,75 miliar kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mencukupi ketersediaan blangko KTP elektronik di wilayahnya.
"Bukan kita ingin pengadaan ataupun membeli blangko ya karena pemda tidak diperbolehkan melakukan pengadaan blangko sendiri," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Hudaya, Rabu (29/1/2020).
Baca juga: Pemkab Bekasi cetak masal KTP elektronik
Hudaya mengatakan upaya ini dalam rangka menindaklanjuti keluhan masyarakat Kabupaten Bekasi terkait ketiadaan blangko saat hendak mencetak KTP elektronik.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan ini diperbolehkan pusat," katanya.
Dia menyatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 menyebut Kemendagri dapat memeroleh hibah dari pemerintah daerah untuk pengadaan blangko KTP elektronik.
"Kami saat ini sedang mengusulkan dana hibah yang dimaksud kepada Bupati Bekasi," ungkapnya.
Baca juga: KPU: 8.798 pemilih belum mempunyai KTP elektronik
Hudaya mengatakan apabila usulan ini disetujui selanjutnya pemerintah daerah akan mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020.
"Jadi kami sifatnya hanya memberikan hibah sementara proses pengadaan blangko tetap dilakukan di pusat," ucapnya.
Dengan usulan anggaran hibah senilai Rp3,75 miliar itu pihaknya berharap mampu mencukupi kebutuhan blangko KTP elektronik di Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Cukup bawa KTP dapat layanan gratis di RSUD Bekasi
"Untuk harga satuannya lebih tepat ditanyakan ke pusat karena pemerintah daerah sekali lagi tidak boleh melakukan pengadaan blangko sendiri," kata Hudaya.(KR-PRA).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Bukan kita ingin pengadaan ataupun membeli blangko ya karena pemda tidak diperbolehkan melakukan pengadaan blangko sendiri," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Hudaya, Rabu (29/1/2020).
Baca juga: Pemkab Bekasi cetak masal KTP elektronik
Hudaya mengatakan upaya ini dalam rangka menindaklanjuti keluhan masyarakat Kabupaten Bekasi terkait ketiadaan blangko saat hendak mencetak KTP elektronik.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan ini diperbolehkan pusat," katanya.
Dia menyatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 menyebut Kemendagri dapat memeroleh hibah dari pemerintah daerah untuk pengadaan blangko KTP elektronik.
"Kami saat ini sedang mengusulkan dana hibah yang dimaksud kepada Bupati Bekasi," ungkapnya.
Baca juga: KPU: 8.798 pemilih belum mempunyai KTP elektronik
Hudaya mengatakan apabila usulan ini disetujui selanjutnya pemerintah daerah akan mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020.
"Jadi kami sifatnya hanya memberikan hibah sementara proses pengadaan blangko tetap dilakukan di pusat," ucapnya.
Dengan usulan anggaran hibah senilai Rp3,75 miliar itu pihaknya berharap mampu mencukupi kebutuhan blangko KTP elektronik di Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Cukup bawa KTP dapat layanan gratis di RSUD Bekasi
"Untuk harga satuannya lebih tepat ditanyakan ke pusat karena pemerintah daerah sekali lagi tidak boleh melakukan pengadaan blangko sendiri," kata Hudaya.(KR-PRA).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020