Keberadaan TPN/OPM dan "sayap politiknya" seperti ULMWP,  WPNA, NRFPB, AMP, KNPB dan organisasi organisasi sipil lainnya wajib dilarang di Papua dan Papua Barat.

Mengapa wajib dilarang? Jika TPN/OPM melakukan tindakan kriminal dan melanggar HAM seperti membunuh warga sipil seperti pekerja pembuatan jalan tol, tukang ojek, warga pendatang dan lain lain, maka ULMWP dkk melakukan tindakan yang menodai demokrasi seperti menyuarakan self determination dan referendum padahal integrasi Papua sudah final, memperingati hari aneksasi Papua setiap 1 Mei padahal tanggal tersebut adalah hari integrasi Papua, menyoal New York Agreement padahal hal tersebut sudah sah, membuat KTP sendiri seperti NRFPB dan melakukan ibadah syukur menyuarakan dukungan separatisme dan sebagainya.

Diduga oleh aparat intelijen dan penegak hukum,  eksisnya TPN/OPM dan "sayap politik" nya karena adanya penyelewengan penggunaan dana6 Otsus yang selama ini longgar pengawasannya, bahkan selalu mendapat predikat "WTP alias Wajar Tanpa Pemeriksaan".

Kondisi diperparah dengan oknum birokrasi pemerintahan yang pro terhadap OPM dan sekutunya, bahkan jika akan diperiksa, "langsung kabur" keluar negeri tanpa izin.

Beberapa oknum mahasiswa asal Papua terutama yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua atau AMP yang eksis di beberapa provinsi dan kota/kabupaten juga pro separatis terbukti sering meneriakkan referendum sebagai solusi final mengatasi masalah Papua, dimana aktifitas mereka sudah terendus oleh aparat negara dan tinggal ditindak secara keras saja, apalagi diduga mereka dibiayai oleh dana Otsus, sementara banyak mahasiswa asal Papua yang memiliki rasa nasionalisme tidak mendapat kucuran dana Otsus. (18/*).

*) Penulis adalah pemerhati masalah Papua.

Pewarta: Oleh: Wilnas dan Tony Priyono *)

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020