Bogor, (AntaraBogor) - Gerakan Pemilu Bersih menilai pernyataan Panwas Kabupaten Bogor terkait kasus penggelembungan suara di Kecamatan Sukajaya sangat naif.
"Pernyataan Panwaslu Kabupaten sudah sangat naif, kalau dibilang hanya salah input, itu terjadi di 8 desa dan di dua kolom yang sama saja, yaitu suara partai dan suara caleg DPR RI PDIP nomor urut 5, Indra Simatupang. Kenapa di kolom yang lain tidak terjadi kesalahan,? Kenapa di 3 desa lain yang suara partainya kecil juga tidak terjadi kesalahan?," sergah Nurholis, Sentral Informasi Gerakan Pemilu Bersih dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, menanggapi polemik seputar penggelembungan suara di Kabupaten Bogor.

Nurholis menuturkan bahwa sesuai kronologis, revisi kasus Sukajaya sendiri dilakukan dengan mengerahkan satuan Kepolisian untuk mengawal PPK Kecamatan Sukajaya mengambil berkas asli D1-DPR RI (hasil pleno desa) dari PPS di 11 Desa di Kecamatan Sukajaya.

"Ini mengindikasikan bahwa telah terjadi perencanaan yang masif dan dilakukan secara terstruktur di Kecamatan Sukajaya. Karena Pleno Kecamatan Sukajaya yang menghasilkan penggelembungan ternyata dilakukan dengan bermodalkan D1 fotocopy dari masing-masing desa yang sudah dirubah total," tandas Nurholis.

Menurut Nurholis keengganan Panwaslu Kabupaten Bogor menindaklanjuti kasus ini justru patut dipertanyakan. "Kami justru heran dengan sikap Panwaslu Kabupaten Bogor yang menyatakan bahwa ini hanya sekedar kesalahan administratif dan bukan penggelembungan. Untuk itu kami kira DKPP perlu memeriksa Panwas, apakah mereka telah salah dalam menafsirkan UU Pemilu atau mereka sudah masuk angin dalam prosesnya," pungkas Nurholis.

Sebelumnya Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan dalam proses rekapitulasi suara ditemukan kasus calon legislator mencuri suara partai untuk mendongkrak perolehan suaranya. "Modusnya, suara partai diambil, dikurangi, lalu diberikan ke salah satu caleg," katanya kepada wartawan di sela rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilu legislatif di KPU Jawa Barat di Bandung, Selasa.

Kasus ini, kata Yayat, terjadi di Kabupaten Bogor. Caleg DPR RI dari PDIP, Indra Simatupang, dituding menggelembungkan perolehan suaranya saat penghitungan suara di tingkat panitia pengawas kecamatan oleh salah satu caleg rekan separtainya. "Terbukti, dan suaranya sudah dikembalikan ke suara partai," kata Yayat.

Yayat mengatakan, secara administrasi, masalah dalam penghitungan perolehan suara sudah tuntas. Namun, kasus itu ditindaklanjuti panitia pengawas pemilu untuk menyasar delik pidana pemilu. "Kalau tidak salah ancamannya 3 tahun penjara," katanya.

Ketua Bawaslu Jawa Barat Herminus Koto membenarkan bahwa Panwaslu Kabupaten Bogor tengah memproses kasus dugaan pencurian suara yang melibatkan caleg PDIP itu. "Tindak pidananya kita proses," katanya di KPU Jawa Barat di Bandung, Selasa.

Menurut Herminus, kasus yang terjadi dua hari lalu itu tengah diselidiki untuk melihat ada-tidaknya keterlibatan penyelenggara pemilu. Jika ada, Bawaslu Jawa Barat akan merekomendasikan penjatuhan sanksi atas penyelenggara pemilu itu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Herminus mengungkapkan panitia pengawas juga tengah menelusuri kemungkinan adanya money politics dalam kasus itu. Jika terbukti, selain caleg yang bersangkutan akan direkomendasikan untuk di didiskualifikasi, kasus penyuapannya bisa berlanjut ke pidana umum.

Sekretaris DPD PDIP Jawa Barat Gatot Tjahjono membenarkan kabar soal kasus pencurian suara partai oleh caleg partainya di Kabupaten Bogor. "Kita serahkan pada mekanisme panwaslu. Kita nanti akan mencermati hasilnya," katanya di Bandung, Selasa.

Kasus Sukajaya sendiri bermula dari protes keras yang dilakukan sejumlah saksi Partai Politik diantarnya dari Partai Nasdem, PDI Perjuangan dan Hanura terkait angka-angka hasil pleno kecamatan Sukajaya yang melenceng jauh dari hasil Pleno desa yang dipegang oleh para saksi.

Di PDIP suara partai yang menurut hasil D1 pleno desa mencapai 1021 suara ternyata berkurang dan hanya tertulis sebesar 311 suara saja. Sementara suara caleg DPR RI nomor urut 5, Indra Simatupang ternyata menggelembung menjadi 1432 suara dari yang sebenarnya hanya 722 suara saja.

Kesalahan terjadi pada penulisan jumlah suara di rekap DA-1 hasil pleno kecamatan untuk 8 desa di Sukajaya, dimana suara partai PDIP cukup besar.


Akhirnya setelah Pleno KPUD Bogor menggelar koreksi, dan menyatakan bahwa penghitungan di Sukajaya akan dikembalikan dengan berbasis form D-1 hasil pleno desa, suara partai PDIP di tingkat DPR RI dikembalikan menjadi 1021 sementara suara caleg Indra Simatupang dikembalikan menjadi 722 saja.(*).

Pewarta: Naryo

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014