Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan PT Indocement Tunggal Prakarsa penghargaan karena dianggap konsisten menerapkan prinsip ekonomi hijau.
“Penghargaan dari Kementerian LHK ini menjadi bukti, jika perusahaan memang konsisten menerapkan kebijakan ekonomi hijau, dari mulai proses eksploitasi sampai produksi yang menjadi program Kemen LHK,” ujar Direktur Utama Indocement, Christian Kartawijaya di kantornya, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/1).
Baca juga: Hari Bangunan, Indocement merenovasi lapangan sekolah di Bogor
Menurutnya, penghargaan yang diserahkan langsung oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar itu berkat prinsip ekonomi hijau yang merupakan penjabaran dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper).
Program ini dilaksanakan Kemen LHK sejak tahun 1995, sebagai parameter atau tolak ukuran menilai setiap perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.
Christian mengatakan, Proper mendorong industri menerapkan prinsip ekonomi hijau, kriterianya antara lain, kinerja sistem manajemen lingkungan dan izin lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, pengendalian limbah B3 dan limbah Non B3.
“Nah, untuk perusahaan yang bergerak disektor pertambangan ditambah dengan potensi kerusakanan lahan serta mengurangi kesenjangan ekonomi dengan menerapkan program pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Indocement salurkan bantuan 2,2 juta liter air bersih selama kemarau 2019
Ia memaparkan, peringkat Proper dibagi menjadi lima, yaitu emas, hijau, biru, merah dan hitam. Perusahaan yang memperoleh peringkat emas, perusahaan yang dianggap konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
“Untuk tahun 2019, anugerah PROPER yang diterima Indocemen, peringkat hijau untuk Pabrik Cirebon serta peringkat Biru untuk Pabrik Citeureup, Bogor dan Pabrik Tarjun, Kotabaru, Kalimantan Selatan,” katanya.
Baca juga: Indocement renovasi 260 rumah tak layak huni
Direktur dan Sekretaris Perusahaan, Antonius Marcos menambahkan, dipenghujung tahun 2019 lalu, Indocement telah membuktikan upaya hijau berkelanjutan dengan berhasil memperoleh Sertifikasi Standar Industri Hijau No. SIH 23941.1:2018 dari Kementerian Perindustrian.
“Sertifikat dari Kementerian Perindustrian itu, untuk semua pabrik,” kata Antonius.
Antonius mengapresiasi, program Proper, karena dengan adanya program itu, semua perusahaan memiliki rasa tanggung jawab dalam mengelola lingkungan.
“Indocement akan selalu patuh dengan semua kebijakan terkait pengelolaan lingkungan yang dikeluarkan pemerintah, karena itu menjadi komitmen perusahaan,” tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
“Penghargaan dari Kementerian LHK ini menjadi bukti, jika perusahaan memang konsisten menerapkan kebijakan ekonomi hijau, dari mulai proses eksploitasi sampai produksi yang menjadi program Kemen LHK,” ujar Direktur Utama Indocement, Christian Kartawijaya di kantornya, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/1).
Baca juga: Hari Bangunan, Indocement merenovasi lapangan sekolah di Bogor
Menurutnya, penghargaan yang diserahkan langsung oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar itu berkat prinsip ekonomi hijau yang merupakan penjabaran dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper).
Program ini dilaksanakan Kemen LHK sejak tahun 1995, sebagai parameter atau tolak ukuran menilai setiap perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.
Christian mengatakan, Proper mendorong industri menerapkan prinsip ekonomi hijau, kriterianya antara lain, kinerja sistem manajemen lingkungan dan izin lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, pengendalian limbah B3 dan limbah Non B3.
“Nah, untuk perusahaan yang bergerak disektor pertambangan ditambah dengan potensi kerusakanan lahan serta mengurangi kesenjangan ekonomi dengan menerapkan program pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Indocement salurkan bantuan 2,2 juta liter air bersih selama kemarau 2019
Ia memaparkan, peringkat Proper dibagi menjadi lima, yaitu emas, hijau, biru, merah dan hitam. Perusahaan yang memperoleh peringkat emas, perusahaan yang dianggap konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
“Untuk tahun 2019, anugerah PROPER yang diterima Indocemen, peringkat hijau untuk Pabrik Cirebon serta peringkat Biru untuk Pabrik Citeureup, Bogor dan Pabrik Tarjun, Kotabaru, Kalimantan Selatan,” katanya.
Baca juga: Indocement renovasi 260 rumah tak layak huni
Direktur dan Sekretaris Perusahaan, Antonius Marcos menambahkan, dipenghujung tahun 2019 lalu, Indocement telah membuktikan upaya hijau berkelanjutan dengan berhasil memperoleh Sertifikasi Standar Industri Hijau No. SIH 23941.1:2018 dari Kementerian Perindustrian.
“Sertifikat dari Kementerian Perindustrian itu, untuk semua pabrik,” kata Antonius.
Antonius mengapresiasi, program Proper, karena dengan adanya program itu, semua perusahaan memiliki rasa tanggung jawab dalam mengelola lingkungan.
“Indocement akan selalu patuh dengan semua kebijakan terkait pengelolaan lingkungan yang dikeluarkan pemerintah, karena itu menjadi komitmen perusahaan,” tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020