Bogor (Antaranews Bogor) - Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat, menggandeng alim ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Ulama memiliki peran untuk mensosialisasikan Perda KTR ini kepada masyarakat, karena ulama atau kyai ini adalah guru yang digugu dan ditiru oleh masyarakat," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rubaeah, dalam acara sosialisasi dan Pembinaan PHBS dan Perda KTR di lingkungan MUI Kota Bogor, Kamis.

Rubaeah mengatakan, penerapan Perda KTR berkaitan dengan kebiasaan masyarakat yang tidak mudah untuk mengubahnya. Demikian pula di kalangan ustad dan ulama, merokok masih menjadi kebiasaan yang selalu dijumpai dimanapun.

Melalui sosialisasi yang diharapkan peran serta alim ulama dan ustad dalam menyampaikan kepada masyarakat Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Perda KTR tidak melarang orang untuk merokok, hanya saja beretika dalam merokok dengan tidak merokok di kawasan KTR. Silakan merokok, tetapi di tempatnya," ujar Rubaeah.

Sosialisasi dan Pembinaan PHBS dan KTR di lingkungan MUI Kota Bogor mengangkat tema "melalui peran dan dukungan MUI, lingkungan yang sehat, bersih dan nyaman tanpa asap rokok dapat secepatnya terwujud di Kota Bogor".

Acara yang didukung oleh Ketua MUI Kota Bogor, KH Adam Ibrahim, dibuka secara resmi oleh Wali Kota Bima Arya Sugiarto.

Di hadapan para alim ulama, Bima menyampaikan pola hidup sehat tersebut penting agar dapat menjalani seluruh aktivitas dengan baik dan benar.

"Salah satu pola hidup sehat adalah dengan tidak merokok, olah raga teratur," ujar Bima.

Bima mengatakan, Perda KTR yang dimiliki Kota Bogor bertujuan untuk mengatur para perokok agar tidak merokok sembarangan, sehingga melindungi perokok pasif dari bahaya asap rokok serta membuat lingkungan bersih dan sehat.

Selain itu, lanjut Bima, mengkonsumsi nikotin juga memicu penggunaan narkotika di kalangan masyarakat. Karena berawal dari rokok, seorang perokok akan mencoba ganja, lalu putau dan narkotika lainnya.

"Baru-baru ini kita mendapat tamparan yang cukup memalukan dengan adanya oknum Satpol PP kedapatan mengkonsumsi narkoba di kompleks Balai Kota, yang jaraknya sekian meter dari ruang kerja saya dan masjid," ujar Bima.

Berkaca dari pengalaman tersebut, lanjut Bima, Pemerintah Kota Bogor menyatakan perang terhadap peredaran narkoba dengan mendukung aparat kepolisian membongkar siapa saja pelakunya.

"Mari kita rapatkan barisan untuk mencegah peredaran narkoba di Kota Bogor. Peran alim ulama dan kyai sebagai guru akan lebih didengar oleh masyarakat dibandingkan pada wali kota," ujar Bima.

Ketua MUI Kota Bogor, KH Adam Ibrahim menyatakan siap mendukung program pemerintah dalam mensosialisasikan Perda KTR dengan memulai penerapan di kalangan alim ulama.

"Kami akan memulai dari dalam diri sendiri, Perda ini tidak melarang merokok tapi merokok dengan lebih beretika tidak sembarangan tempat," ujarnya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014