Bekasi (Antaranews Bogor) - Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji menyatakan, pengosongan sekretariat manajemen Persipasi di Stadion Patriot, Senin (14/4), dikarenakan kehadiran mereka dianggap ilegal.
"Wajar saja kami kosongkan sekretariatnya, karena cara mereka menempati ruangan itu pun tidak izin terlebih dahulu kepada pemerintah kota," katanya di Bekasi, Jawa Barat, Rabu.
Menurut dia, aktivitas manajemen Persipasi di ruangan yang terletak di lantai dasar bangunan Stadion Patriot, Kompleks GOR Kota Bekasi Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan itu tidak memiliki dasar hukum.
"Wajar juga bila kami mengerahkan aparat Satpol PP untuk menggembok tempat itu. Stadion Patriot adalah aset Pemkot Bekasi, jadi wajar dong, kami menggembok rumah sendiri," katanya.
Rayendra mengatakan, pemanfaatan ruangan sekretariat tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Daerah.
"Ada tiga cara pemanfaatan bangunan tersebut, yaitu sistem sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan. Tiga-tiganya tidak mereka (manajemen Persipasi) penuhi," katanya.
Rayendra menambahkan, Pemkot Bekasi tidak mengeluarkan izin penggunaan Stadion Patriot karena belum ada payung hukum yang jelas.
"Bangunannya belum 100 persen rampung. Bahkan rekomendasi kepolisian pun melarang kami karena sarana prasarana stadion yang belum lengkap," katanya.
Proses "pengusiran" terhadap manajemen Persipasi dilakukan puluhan aparat Satpol PP yang dipimpin Kabid Penertiban Kandar Iskandar.
Semua peralatan kerja dan berkas dokumen kegiatan Persipasi seperti komputer dan peralatan kantor lainnya dikeluarkan paksa.
Usai mengeluarkan secara paksa semua barang dari dalam ruangan beserta 17 staf Persipasi, gerbang yang terbuat dari pintu besi pun digembok.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014
"Wajar saja kami kosongkan sekretariatnya, karena cara mereka menempati ruangan itu pun tidak izin terlebih dahulu kepada pemerintah kota," katanya di Bekasi, Jawa Barat, Rabu.
Menurut dia, aktivitas manajemen Persipasi di ruangan yang terletak di lantai dasar bangunan Stadion Patriot, Kompleks GOR Kota Bekasi Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan itu tidak memiliki dasar hukum.
"Wajar juga bila kami mengerahkan aparat Satpol PP untuk menggembok tempat itu. Stadion Patriot adalah aset Pemkot Bekasi, jadi wajar dong, kami menggembok rumah sendiri," katanya.
Rayendra mengatakan, pemanfaatan ruangan sekretariat tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Daerah.
"Ada tiga cara pemanfaatan bangunan tersebut, yaitu sistem sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan. Tiga-tiganya tidak mereka (manajemen Persipasi) penuhi," katanya.
Rayendra menambahkan, Pemkot Bekasi tidak mengeluarkan izin penggunaan Stadion Patriot karena belum ada payung hukum yang jelas.
"Bangunannya belum 100 persen rampung. Bahkan rekomendasi kepolisian pun melarang kami karena sarana prasarana stadion yang belum lengkap," katanya.
Proses "pengusiran" terhadap manajemen Persipasi dilakukan puluhan aparat Satpol PP yang dipimpin Kabid Penertiban Kandar Iskandar.
Semua peralatan kerja dan berkas dokumen kegiatan Persipasi seperti komputer dan peralatan kantor lainnya dikeluarkan paksa.
Usai mengeluarkan secara paksa semua barang dari dalam ruangan beserta 17 staf Persipasi, gerbang yang terbuat dari pintu besi pun digembok.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014