Potret buram outlook ekonomi 2020 diselumuti prediksi potensi resesi global dipublikasikan oleh para ekonom berbasis data, trend dan geopolitik. Resiko sektor keuangan negara berkembang ketika mengalami resesi jauh lebih tinggi daripada negara maju, terutama pemanfaatan utang luar negeri untuk pembiayaan pembangunan.
Idealnya pembiayaan pembangunan berfondasi kekuatan pajak. Namun ketika tidak tercapainya target penerimaan pajak, pengeluaran pemerintah untuk pembangunan infrastruktur dan men-stimulasi perekonomian secara umum menghadapi ancaman. Berdasarkan data patut dicermati penerimaan pajak tahun 2019 ditargetkan Rp 1.577,56 triliun (64,1 persen) dari APBN Rp 2.461,1 triliun namun diperkirakan pajak 2019 berada di angka Rp 160 triliun, efeknya potensi defisit anggaran yang dicover melalui utang.
Fenomena kondisi realisasi penerimaan pajak lebih rendah daripada target yang ditetapkan dalam APBN atau dikenal Shortfall pajak (gagal target), tercatat sejak tahun 2014, realisasi pajak tercatat 91,85 persen dari target. Tahun 2015 realisasinya turun menjadi 81,9 persen. Memasuki tahun 2016 sebesar 81,6 persen, berlanjut di 2017 sebesar 89,68 persen, serta 2018 sebesar 92,41 persen dari target.
Disisi lain, tekad pemerintah tidak mengurangi belanja investasi, tetapi melihat target penerimaan pajak dalam 5 tahun belum mencapai target, maka pembangunan infrastruktur menghadapi ancaman untuk tertunda. Apalagi disikapi pelaku swasta membatasi diri berpartisipasi dalam pembiayaan proyek-proyek infrastruktur. Hal ini berdampak pelemahan pertumbuhan ekonomi nasional.
Persoalan tanggung jawab memcahkan kebuntuan Shortfall pajak bukan saja dialamatkan kepada pemerintah semata-mata namun masyarakat Indonesia berpartispasi untuk sadar bayar pajak. Tidak dapat dipungkiri, fakta menunjukkan kepatuhan pajak di Indonesia masih cukup rendah apalagi ketika dihadapi persoalan asset warga negara Indonesia yang berada di luar negeri cukup banyak.
Pemerintah dalam hal ini sudah melakukan strategi dalam memperkecil peluang resiko Shortfall pajak dari mulai pemberian insentif fiskal kepada pelaku ekonomi dan WP agar dapat menjaring investasi, mencanangkan Pengampunan Pajak hingga memasuki periode kedua pemerintahan Jokowi mempercepat proses RUU Omnibus Law perpajakan dalam konteks harmonisasi aturan pajak pusat dan daerah. Di level Kementerian Pajak juga melakukan inovasi adaptasi dengan sudah gencar mewacanakan pergeseran sistem perpajakan world wide ke teritorial yang tentunya kedua sistem tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan ketika diaplikasikan nantinya.
Angin kencang dari laju resesi dunia tentunya tidak menjadi impian dan harapan suatu negara apalagi yang paling merasakan dampaknya adalah masyarakat. Mempertukarkan pilihan utang lagi atau semangat sadar pajak menjadi option kita bersama. Pemerintah sebagus apapun strategi dan operasionalisasinya jika tidak mendapat dukungan perilaku patuh pajak akan sulit lepas dari pusaran permasalahan ini. Sejumlah kebijakan dibidang fiskal perpajakan yang telah digelontorkan oleh pemerintah kekuatan gravitasinya untuk menjawab bagaimana optimalisasi database pajak untuk terus diperluas melalui ekstensifikasi pajak. Tetapi, memacu pertumbuhan pajak hendaknya juga dibarengi dengan komitmen serius membangun Data Sentral perpajakan yang kuat. (62/*).
*) Penulis: Peneliti Studi Ekonomi Politik Pembangunan Wilayah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
Idealnya pembiayaan pembangunan berfondasi kekuatan pajak. Namun ketika tidak tercapainya target penerimaan pajak, pengeluaran pemerintah untuk pembangunan infrastruktur dan men-stimulasi perekonomian secara umum menghadapi ancaman. Berdasarkan data patut dicermati penerimaan pajak tahun 2019 ditargetkan Rp 1.577,56 triliun (64,1 persen) dari APBN Rp 2.461,1 triliun namun diperkirakan pajak 2019 berada di angka Rp 160 triliun, efeknya potensi defisit anggaran yang dicover melalui utang.
Fenomena kondisi realisasi penerimaan pajak lebih rendah daripada target yang ditetapkan dalam APBN atau dikenal Shortfall pajak (gagal target), tercatat sejak tahun 2014, realisasi pajak tercatat 91,85 persen dari target. Tahun 2015 realisasinya turun menjadi 81,9 persen. Memasuki tahun 2016 sebesar 81,6 persen, berlanjut di 2017 sebesar 89,68 persen, serta 2018 sebesar 92,41 persen dari target.
Disisi lain, tekad pemerintah tidak mengurangi belanja investasi, tetapi melihat target penerimaan pajak dalam 5 tahun belum mencapai target, maka pembangunan infrastruktur menghadapi ancaman untuk tertunda. Apalagi disikapi pelaku swasta membatasi diri berpartisipasi dalam pembiayaan proyek-proyek infrastruktur. Hal ini berdampak pelemahan pertumbuhan ekonomi nasional.
Persoalan tanggung jawab memcahkan kebuntuan Shortfall pajak bukan saja dialamatkan kepada pemerintah semata-mata namun masyarakat Indonesia berpartispasi untuk sadar bayar pajak. Tidak dapat dipungkiri, fakta menunjukkan kepatuhan pajak di Indonesia masih cukup rendah apalagi ketika dihadapi persoalan asset warga negara Indonesia yang berada di luar negeri cukup banyak.
Pemerintah dalam hal ini sudah melakukan strategi dalam memperkecil peluang resiko Shortfall pajak dari mulai pemberian insentif fiskal kepada pelaku ekonomi dan WP agar dapat menjaring investasi, mencanangkan Pengampunan Pajak hingga memasuki periode kedua pemerintahan Jokowi mempercepat proses RUU Omnibus Law perpajakan dalam konteks harmonisasi aturan pajak pusat dan daerah. Di level Kementerian Pajak juga melakukan inovasi adaptasi dengan sudah gencar mewacanakan pergeseran sistem perpajakan world wide ke teritorial yang tentunya kedua sistem tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan ketika diaplikasikan nantinya.
Angin kencang dari laju resesi dunia tentunya tidak menjadi impian dan harapan suatu negara apalagi yang paling merasakan dampaknya adalah masyarakat. Mempertukarkan pilihan utang lagi atau semangat sadar pajak menjadi option kita bersama. Pemerintah sebagus apapun strategi dan operasionalisasinya jika tidak mendapat dukungan perilaku patuh pajak akan sulit lepas dari pusaran permasalahan ini. Sejumlah kebijakan dibidang fiskal perpajakan yang telah digelontorkan oleh pemerintah kekuatan gravitasinya untuk menjawab bagaimana optimalisasi database pajak untuk terus diperluas melalui ekstensifikasi pajak. Tetapi, memacu pertumbuhan pajak hendaknya juga dibarengi dengan komitmen serius membangun Data Sentral perpajakan yang kuat. (62/*).
*) Penulis: Peneliti Studi Ekonomi Politik Pembangunan Wilayah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019