Kejaksaan Negeri Sukabumi menyebutkan, kasus peredaran narkoba dan obat keras di Sukabumi, Jawa Barat, meningkat setiap tahun baik dari segi jumlah terdakwa maupun barang bukti.
"Pada 2019 ini jumlah kasus peredaran dan penggunaan narkoba meningkat dibandingkan 2018 ini dibuktikan dari banyaknya terpidana dan barang bukti yang disita," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi, Ganora Zarina, di sela acara pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang sudah mempunyai hukum tetap, di Sukabumi, Selasa, (10/12).
Baca juga: 19 pengedar narkoba di Sukabumi diciduk polisi dalam sebulan
Menurut dia, tingginya angka kasus penyalahgunaan barang haram ini karena berbanding lurus dengan permintaan. Maka dari itu, untuk memberantas dan melakukan pencegahan peredaran narkoba penegak hukum harus bersinergis.
Selain itu, komponen masyarakat pun harus ikut membantu dalam pemberantasan barang haram yang bisa merusaka masa depan generasi penerus bangsa ini. Sebab penggunaan narkoba juga berpotensi melakukan aksi kriminal lainnya seperti penganiayaan, pencurian, tindakan anarkis dan lainnya karena, biasanya pelaku sebelum melakukan aksinya tersebut menggunakan narkoba terlebih dahulu.
Baca juga: Pasutri pengedar sabu-sabu di Sukabumi ditangkap
Mereka juga mengapresiasi Polres Sukabumi Kota yang telah berhasil mengungkap berbagai modus peredaran narkoba mulai dari sabu-sabu, ganja, obat keras ilegal dan jenis lainnya.
"Mayoritas terpidana narkoba pada tahun ini merupakan pengedar dan pengguna sabu-sabu yang pelakunya didominasi usia produktif dan beberapa di antaranya adalah wanita," katanya.
Baca juga: Wanita pengedar sabu-sabu jaringan Lapas Nyomplong Sukabumi ditangkap
Ganora mengatakan jumlah barang bukti narkoba tahap II yang dimusnahkan untuk ganja sebanyak 7,17 gram dari empat perkara, sabu-sabu 19,68 gram dari 22 perkara dan obat keras ilegal sebanyak 4.472 butir dari dua perkara.
Tidak hanya narkoba, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pun memusnahkan tiga pucuk senjata tajam dari dua perkara yang merupakan kasus geng atau berandalan bermotor. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap yang pelakunya sudah divonis Pengadilan Negeri Sukabumi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Pada 2019 ini jumlah kasus peredaran dan penggunaan narkoba meningkat dibandingkan 2018 ini dibuktikan dari banyaknya terpidana dan barang bukti yang disita," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi, Ganora Zarina, di sela acara pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang sudah mempunyai hukum tetap, di Sukabumi, Selasa, (10/12).
Baca juga: 19 pengedar narkoba di Sukabumi diciduk polisi dalam sebulan
Menurut dia, tingginya angka kasus penyalahgunaan barang haram ini karena berbanding lurus dengan permintaan. Maka dari itu, untuk memberantas dan melakukan pencegahan peredaran narkoba penegak hukum harus bersinergis.
Selain itu, komponen masyarakat pun harus ikut membantu dalam pemberantasan barang haram yang bisa merusaka masa depan generasi penerus bangsa ini. Sebab penggunaan narkoba juga berpotensi melakukan aksi kriminal lainnya seperti penganiayaan, pencurian, tindakan anarkis dan lainnya karena, biasanya pelaku sebelum melakukan aksinya tersebut menggunakan narkoba terlebih dahulu.
Baca juga: Pasutri pengedar sabu-sabu di Sukabumi ditangkap
Mereka juga mengapresiasi Polres Sukabumi Kota yang telah berhasil mengungkap berbagai modus peredaran narkoba mulai dari sabu-sabu, ganja, obat keras ilegal dan jenis lainnya.
"Mayoritas terpidana narkoba pada tahun ini merupakan pengedar dan pengguna sabu-sabu yang pelakunya didominasi usia produktif dan beberapa di antaranya adalah wanita," katanya.
Baca juga: Wanita pengedar sabu-sabu jaringan Lapas Nyomplong Sukabumi ditangkap
Ganora mengatakan jumlah barang bukti narkoba tahap II yang dimusnahkan untuk ganja sebanyak 7,17 gram dari empat perkara, sabu-sabu 19,68 gram dari 22 perkara dan obat keras ilegal sebanyak 4.472 butir dari dua perkara.
Tidak hanya narkoba, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pun memusnahkan tiga pucuk senjata tajam dari dua perkara yang merupakan kasus geng atau berandalan bermotor. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap yang pelakunya sudah divonis Pengadilan Negeri Sukabumi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019