Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, membuka "help desk" untuk memudahkan siapa saja yang ingin berkonsultasi atau berkoordinasi terkait pencalonan perorangan dalam Pilkada Depok 2020.

"Tahapan Pilkada Depok sudah memasuki tahapan pendaftaran, khususnya bagi calon dari independen atau perorangan," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Jumat.

Baca juga: KPU Depok tetapkan jumlah minimal dukungan calon perseorangan

Ia mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sudah dimulai.

Nana mengatakan, pendaftaran calon wali kota dari jalur independen ada persyaratan salah satunya wajib menyerahkan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan.

Baca juga: KPU Depok ajukan anggaran Pilkada sebesar Rp64 miliar

Untuk syarat calon independen pada Pilkada Depok , Nana menyebutkan jumlah minimum dukungan adalah sebanyak 85.107 dukungan dan harus tersebar minimal di enam kecamatan yang ada di kota tersebut.

Ia mengatakan sejak tanggal 3 Desember 2019, juga sudah mengumumkan penyerahan dukungan, di mana penyerahan syarat dukungan bakal calon wali kota dan wakil wali kota dapat diserahkan pada tanggal 19 Februari 2020.

Baca juga: Babai anggota DPRD terpilih tetap dilantik walaupun dipecat partai

"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan tahapan Pilkada Kota Depok ini, dan kami juga selalu mengingatkan jangan lupa 23 September 2020 datang ke TPS, gunakan hak pilih kita," ujarnya.
 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019