Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berencana membedah 2.000 unit rumah tidak layak huni di wilayahnya pada 2020.

"Program ini bertujuan membantu masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari kata layak," kata Kabid Perumahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Budi Setiawan di Cikarang, Jawa Barat, Rabu.

Budi mengatakan program ini sifatnya bantuan sosial dengan setiap penerimanya akan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp20 juta dengan rincian Rp17,5 juta untuk belanja material bahan bangunan dan Rp2,5 juta sisanya untuk biaya tukang.

Baca juga: Lapas Bekasi bedah rumah warga Cikarang

Selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi program bedah rumah ini juga mendapat bantuan anggaran dari Kementerian PUPR serta APBD Provinsi Jawa Barat.

"Kita disokong juga oleh APBN melalui Kementerian PUPR dengan program Bantuan Sekolah Bantuan Swadaya (BSBS) yang menyerupai program bedah rumah ini dan lalu juga dari provinsi," kata Budi.

Berdasarkan informasi sementara yang ia terima, bantuan dari pusat dan provinsi untuk program ini tahun depan sebanyak 800 rumah.

"Belum kami tembusi langsung, baru sekadar informasi saja tapi kami berharap mudah-mudahan bantuan pusat dan provinsi masih sama dengan tahun ini yakni 1.000 rumah," katanya.

Baca juga: DPRD Kota Bekasi minta BUMD paparkan rencana bisnis

Ia menjelaskan program ini merupakan janji politik Bupati Bekasi yang tertuang dalam visi dan misi bupati dengan sasaran rumah berkondisi tidak layak menurut kriteria yang telah ditentukan.

Dalam penentuan penerima manfaat program ini pihaknya melakukan verifikasi menggunakan basis data terpadu (BDT) untuk menyaring permohonan dan pengajuan yang masuk baik dari kepala desa, organisasi kemasyarakatan, maupun lembaga swadaya masyarakat.

"Sudah banyak sekali proposal yang masuk namun setelah kita verifikasi banyak pula yang masuk kriteria tidak layak dibantu," ungkapnya.

Baca juga: DPRD Kota Bekasi beri catatan pada eksekutif usai pengesahan APBD

Kriteria rumah penerima bantuan bedah rumah di antaranya kondisi atap, lantai, dan dinding rusak yang dapat membahayakan penghuni, terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk, dan atau tidak memiliki tempat mandi, cuci, dan kakus.

Sementara kriteria penerima program ini antara lain fakir miskin yang terdata pada BDT, belum pernah mendapat bantuan serupa sebelumnya, serta memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga.

"Rumah tersebut juga harus berdiri di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat tanah, jadi bukan berdiri di atas tanah milik negara," kata Budi.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019