Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyatakan selama 2019 tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat.

"Tidak. Tidak ada satupun perusahaan di Karawang yang mengajukan UMK pada tahun 2019," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto, kepada Antara, di Karawang, Rabu.

Baca juga: UMK 2020, Pemkab Karawang rekomendasikan kenaikan upah jadi Rp4,5 juta

Ia mengatakan, UMK Karawang pada 2019 mencapai Rp4.234.000, sesuai dengan yang ditetapkan gubernur. Selama setahun ini seluruh perusahaan yang ada di Karawang menerapkan ketentuan UMK tersebut.

Beberapa waktu lalu, pihaknya sudah menyampaikan surat rekomendasi kenaikan UMK tahun 2020 kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Dalam surat itu disampaikan kalau Disnakertrans Karawang merekomendasikan kalau UMK tahun 2020 sebesar Rp4.594.000 atau mengalami kenaikan 8.51 persen dari UMK 2019 yang mencapai Rp4.234.000.

Baca juga: 22 Ribu PHK di Karawang dalam setahun

General Manager PT Beesco Indonesia, Asep Agustian mengaku tidak masalah dengan kenaikan UMK Karawang. Sebab itu selalu terjadi setiap tahun.

"Kalau UMK 2020 naik, ya hampir setiap tahun memang naik. Setiap tahun pula ada perusahaan hengkang dan ada pengurangan karyawan," katanya.

Ia mengaku akan mematuhi ketentuan UMK yang nantinya akan ditetapkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, meski rekomendasi kenaikan UMK 2020 dari Disnakertrans Karawang itu cukup berat.

Baca juga: Ini dia daftar UMK kabupaten/kota di Jabar 2019

"Selama tahun 2019 kita telah melaksanakan ketentuan UMK. Kami tidak melakukan pengurangan karyawan akibat UMK tinggi. Baru November ini kami akan mengurangi jumlah karyawan. Itu pun bukan karena kenaikan UMK. Tapi karena sepi order," katanya.

Asep berharap agar rekomendasi kenaikan UMK 2020 tidak berlandaskan atas kepentingan politik menjelang Pilkada Karawang 2020. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019