Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah memberikan kewenangan pihak kecamatan dalam melayani pembuatan administrasi kependudukan.

“Itu dilakukan untuk mengurangi beban pelayanan di kantor dinas,“ kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat Yudi Yudiawan, saat dihubungi di Karawang, Minggu.

Baca juga: Kementan dorong petani bawang merah beralih gunakan benih biji

Ia mengatakan, dengan diberlakukannya pelayanan administrasi kependudukan di kantor kecamatan, saat ini sudah tidak terlihat antrean panjang pemohon di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang.

“Masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan sudah dilakukan bisa datang ke kantor kecamatan,“ katanya.

Baca juga: Dinas Pertanian Karawang waspadai serangan hama tanaman

Di antara administrasi kependudukan yang saat ini bisa dilayani di kantor kecamatan ialah pelayanan pembuatan Surat Keterangan KTP, Kartu Keluarga dan surat pindah antar-kecamatan.

Khusus untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-E, itu hanya dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang. “Untuk KTP elektronik hanya dikeluarkan di dinas, karena jumlah blanko-nya terbatas,” kata Yudi.

Baca juga: Tumpahnya kembali minyak di pesisir Karawang akibat cuaca buruk

Karawang sendiri hanya mendapatkan 500 keping blanko KTP elektronik dari pemerintah pusat. Padahal kebutuhan blanko KTP elektronik di Karawang mencapai 60 ribu keping per bulan.

Atas dasar keterbatasan blanko KTP elektronik tersebut, hingga kini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang masih mengeluarkan Surat Keterangan KTP. 
 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019