Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar menuju Ibu Kota Jakarta akan dioperasikan di daerah perbatasan kawasan Jabodetabek pada 2020 termasuk Jalan Margonda Raya Kota Depok Jawa Barat.
"BPTJ bertanggung jawab di ruas jalan nasional, sedangkan pemerintah provinsi dan kabupaten di jalan daerah masing- masing. Jalannya untuk yang nasional adalah Margonda, Depok dan Tangerang," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono saat ditemui di Pecenongan, Jakarta Pusat, Kamis.
Selanjutnya daerah perbatasan Jakarta dan Bekasi, BPTJ menyebutkan Kalimalang akan menjadi daerah yang diterapkan aturan jalan berbayar tersebut.
Selain menyusun peta jalan secara lengkap, BPTJ juga mengatakan sedang mengkaji aturan hukum yang saat ini berlaku karena ERP akan dimasukan dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Selama ini regulasinya menganut sistem retribusi, regulasinya jadi terpatok jalan daerah, provinsi dan kabupaten. Karena itu regulasinya harus direvisi Peraturan Pemerintahnya," kata Bambang.
Baca juga: Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok raih penghargaan
Baca juga: Wali Kota Depok merancang penataan lalu lintas di Margonda
Proyek ERP diketahui pernah diujicobakan di Jakarta tepatnya di Jalan Medan Merdeka Barat selama 20 hari pada 2018.
Namun pada September 2019, Kejaksaan Agung meminta proyek jalan berbayar ini harus mengulang proses tender.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat mengatakan nantinya konsep jalan berbayar akan disebut dengan istilah "congestion tax".
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"BPTJ bertanggung jawab di ruas jalan nasional, sedangkan pemerintah provinsi dan kabupaten di jalan daerah masing- masing. Jalannya untuk yang nasional adalah Margonda, Depok dan Tangerang," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono saat ditemui di Pecenongan, Jakarta Pusat, Kamis.
Selanjutnya daerah perbatasan Jakarta dan Bekasi, BPTJ menyebutkan Kalimalang akan menjadi daerah yang diterapkan aturan jalan berbayar tersebut.
Selain menyusun peta jalan secara lengkap, BPTJ juga mengatakan sedang mengkaji aturan hukum yang saat ini berlaku karena ERP akan dimasukan dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Selama ini regulasinya menganut sistem retribusi, regulasinya jadi terpatok jalan daerah, provinsi dan kabupaten. Karena itu regulasinya harus direvisi Peraturan Pemerintahnya," kata Bambang.
Baca juga: Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok raih penghargaan
Baca juga: Wali Kota Depok merancang penataan lalu lintas di Margonda
Proyek ERP diketahui pernah diujicobakan di Jakarta tepatnya di Jalan Medan Merdeka Barat selama 20 hari pada 2018.
Namun pada September 2019, Kejaksaan Agung meminta proyek jalan berbayar ini harus mengulang proses tender.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat mengatakan nantinya konsep jalan berbayar akan disebut dengan istilah "congestion tax".
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019