Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil menyampaikan bahwa wacana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (|MB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih terjadi pro-kontra.

"Ada yang pro dan kontra, artinya masalah ini rumit tapi bisa dijembatani kalau duduk satu meja," ujar Sofyan Djalil usai diskusi wacana penghapusan IMB dan AMDAL di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan bahwa wacana penghapusan IMB dan AMDAL merupakan bagian dari ide untuk membuat investasi menjadi lebih mudah.

"Betapa rumitnya masalah ini, sebab itu secara prinsip teman-teman setuju perlu disederhanakan perizinan yang bikin frustasi orang. Kesimpulannya adalah kita perlu diskusi lebih detil dalam meja bundar," ucapnya.

Baca juga: M Idris: Penghapusan IMB jangan timbulkan masalah baru

Pada prinsipnya, Sofyan mengatakan, pemerintah berkomitmen menciptakan birokrasi yang lebih sederhana sehingga terjadi percepatan usaha sehingga tercipta lapangan kerja.

"Hambatan selama ini yaitu terkait tata ruang. Pemerintah punya komitmen bagaimana tata ruang akan lebih tertib, lebih efektif tanpa hambatan birokrasi," katanya.

Dalam kesempatan sama, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan terdapat beberapa prinsip dalam menata ulang rezim perizinan, salah satunya penyederhanaan dan keseimbangan.

"IMB mungkin harus tetap ada, tapi untuk AMDAL lalu lintas, AMDAL lingkungan itu harus jadi satu paket saja," ujarnya.

Baca juga: Meikarta keluarkan Rp1 miliar untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan

Ia menambahkan kewenangan yang tumpang tindih antara pemerintah provinsi dan pusat juga harus didiskusikan lebih rinci sehingga proses perizinan tidak berlapis-lapis.

Kemudian, lanjut dia, perlu diperhatikan juga mengenai prinsip keseimbangan, yakni mekanisme perencanaan berbanding lurus dengan pengawasan.

"Pembangunan yang berorientasi investasi didorong, tapi di sisi lain kualitas hidup dan lingkungan juga terjaga. Pemkot siap mendukung pemerintah pusat," katanya.


 

Pewarta: Zubi Mahrofi

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019