Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kemirimuka Kota Depok Jawa Barat Yaya Barhaya mengharapkan eksekusi Pasar Kemirimuka segera dilakukan karena putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung sudah inkrah.

"Putusan PN Depok dan MA sudah inkrah ya seharusnya segera dilaksanakan jangan tertunda terus," kata Yaya Barhaya dalam keterangan tertulisnya, di Depok, Selasa.

Menurut dia pada pelaksanaannya Pemkot Depok sudah delapan kali kalah melawan PT Petamburan Jaya di pengadilan hingga MA bahkan inkrah atas kepemilikan Pasar Kemirimuka.

Yaya menjelaskan kasus ini muncul saat pihak PT Petamburan Jaya Raya (PJR) ingin kembali menata ulang serta merenovasi bangunan pasar yang sebagian sudah rusak namun Pemkot Depok menolak dengan dalih Surat Hak Guna Bangunan sudah habis masa berlaku setelah 20 tahun dan lahannya harus kembali menjadi aset Negara.

Ternyata dalam persidangan perdata yang memakan waktu hampir belasan tahun ini pihak Pemkot Depok selalu kalah untuk meyakinkan keberadaan lahan atau aset yang sejak awal memang milik PT PJR.

Data persidangan gugatan untuk memastikan kepemilikan lahan sesuai hukum yang berlaku di delapan kali persidangan antara lain.

Gugatan pertama yang dilayangkan Pemkot Depok terhadap PT Petamburan Jaya Raya (PJR) yaitu antara lain di Pengadilan Negeri (PN) Bogor No. 36/pdt/G/2009/PN Bogor tergugat PT Petamburan Jaya, dan pedagang Pasar Kemiri Muka, tanggal 1 April 2010 dinyatakan kalah oleh Hakim Ketua Sri Asmarani didampingi hakim anggota Ekova Rahayu A dan Agus Widori.

Kemudian Pemkot Depok melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung ternyata Hakim Ketua Zoebar Djajadi dan hakim anggota Wiwik Widijastuti serta Sjofian Moehammad memutuskan Pemkot Depok kalah tanggal 5 Oktober 2010.

Kemudian hasil di PT Bandung, Pemkot Depok kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hasilnya kembali kalah dengan nomor putusan 695 K/pdt/2011 dipimpin Hakim Ketua Dr. H. Muhammad Saleh diputuskan 9 Februari 2012.

Selanjutnya turunan putusan MA dikeluarkan PN Bogor no. 476/pdt/2013 yang diputuskan MA tanggal 4 April 2014 Hakim Ketua H. Andi Syamsu Alam dan hakim anggota Sohoni Mohdally dan H. Hamdi diputuskan Pemkot Depok kembali kalah.

Setelah empat kali sidang gugatan perdata kalah, kini giliran Persatuan Pedagang Pasar Kemiri Muka (P3KM) yang melakukan gugatan ke PT PJR ke PN Depok tanggal 29 September 2016 dengan No. 199/pdt.plw/2015/PN Depok sidang dipimpin Hakim Ketua Lucy Ermawati dan hakim anggota Selviana Purba dan Tri Joko kembali memutuskan pedagang kalah.

Setelah kalah ternyata empat pedagang yang mengatasnamakan P3KM yaitu Mulyadi, Zamaludin, Muhsinin dan Salmun melakukan gugatan ke PT PJR di PN Depok dengan nomor 81/pdt.plw/2018/PN Dpk hakim yang memimpin Yuanre Maritte dan hakim anggota Ramon Wahyudi serta Darmo Wibowo ternyata kalah lagi.

Tidak itu saja kini giliran Mulyadi Cs dari P3KM melakukan banding hasil putusan PN Depok ke PT Bandung dengan No. 200/pdt/2019/PTBdg jo no.81/pdt.plw/2018/PN Depok hasil putusan tanggal 13 Juni 2019 oleh Hakim ketua Subaryanto dan hakim anggota Berlin Damanik serta Nelson Pasaribu ternyata kalah.

Belum selesai juga mengalah kini giliran Pemkot Depok kembali menggugat PT PJR dengan nomor gugatan 272/pdt.G/2018/PN Depok ternyata diputuskan Hakim Ketua Nanang Herjunanto dan hakim anggota Sri Rejeki serta Marsinta tanggal 19 Agustus 2019 Pemkot Depok kembali kalah.

Total kekalahan dalam menghadapi gugatan terhadap PT Petamburan Jaya Raya (PJR) khususnya Direktur Yudhy Pranoto Yohanto dari jajaran Pemkot Depok untuk mengklaim bahwa lahan di kawasan Pasar Kemiri Muka, mencapai delapan kali.

Namun, hingga 13 tahun berjalan sidang gugatan perdata kaitan terhadap lahan tersebut sampai saat ini tidak kunjung tuntas bahkan aksi sita jaminan yang dilakukan awal tahun 2019 ditunda karena terkait adanya pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019