Polres Sukabumi menetapkan empat remaja yang menjadi pelaku utama penganiayaan terhadap tiga pelajar SMKN Pertanian Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang salah satu di antaranya meninggal dunia.

"Empat remaja itu berinisial RS, MI, AR dan MV. Seluruhnya merupakan oknum pelajar di salah satu SMK swasta di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di Sukabumi, Senin.

Baca juga: Pembunuhan anak angkat di Sukabumi jadi kasus luar biasa

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kejadian tersebut berawal dari tawuran pelajar antardua SMK di wilayah Pasar Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi pada Minggu, (3/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Dua kubu pelajar tersebut berhadapan dan saling serang dengan menggunakan senjata tajam, namun karena jumlah kubu pelajar dari pihak korban kalah jumlah akhirnya mundur dan saat hendak melarikan diri seorang pelajar Elfransah (16) terkena bacokan di bagian dadanya.

Baca juga: Pelaku pembunuhan anak tiri terancam hukum penjara seumur hidup

Sementara dua rekannya yakni Galih Permana (16) terkena bacokan di tangan kanannya hingga uratnya terputus dan Rizky M Irawan (16) terkena bacokan pada bagian pinggangnya, warga yang melihat kejadian itu langsung membawa ketiga korban ke rumah sakit di bilangan Cicurug.

Salah satu dari korban yakni Elfransah akhirnya mengembuskan nafasnya saat dalam penanganan medis karena luka bacokan celurit di bagian dadanya, dan untuk dua korban lainnya saat ini sudah boleh pulang ke rumahnya karena lukanya sudah membaik.

Menurutnya, keempat tersangka ini mempunyai perannya masing-masing, seperti RS menjadi provokator dengan mengajak rekannya untuk tawuran, kemudian MI pelaku utama yang membacok Elfransah hingga tewas dan dua lainnya AR dan MV pelaku yang membacok dua rekan korban tewas saat hendak melarikan diri.

Baca juga: Aulia Kesuma mengaku menyesal sudah bunuh suami dan anak tirinya

"Pada kasus ini sebenarnya kami menangkap tujuh oknum pelajar, namun dari hasil penyidikan hanya empat yang menjadi aktor utamanya sisanya hanya sebatas saksi dan hingga kini kami masih mengembangkan kasus ini serta tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," ucapnya menambahkan.

Nasriadi mengatakan pihaknya juga masih mencari barang bukti celurit yang digunakan para tersangka untuk melakukan penyerangan itu dan keempatnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.  

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019