Bogor (Antaranews Bogor) - Kepolisian Resor Bogor Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap Brigjen (Purn) Polisi Mangisi Sitomorang dan istrinya Mutiara yang melibatkan psikolog dari Polda Jawa Barat.

Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama, menjelaskan kehadiran psikolog dari Polda Jabar dalam rangka membantu proses penyidikan terhadap kedua saksi tersebut.

"Psikolog Polda Jabar kita hadirkan untuk melihat sejauhmana perkembangan pemeriksaan, membantu memberikan rasa aman kepada semua pihak dalam memberikan keterangan sehingga tidak ada unsur tekanan sehingga mendapatkan ketenangan," ujar Kapolres saat ditemui di Mapolres Bogor Kota, Senin.

Kapolres menyebutkan, pemeriksaan terhadap Brigjen (Purn) Polisi Mangisi Sitomorang dan Mutiara Sitomorang mulai dilakukan sejak pukul 11.15 WIB.

Hingga pukul 15.30 WIB keduanya masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Reskrim Mapolres Bogor Kota.

Kapolres menyebutkan, pemeriksaan terhadap Brigjen MS dan istrinya M masih sebagai terlapor sehingga keterangan diambil sebagai saksi.

Kehadiran keduanya menindaklanjuti panggilan dari tim penyidik Polres Bogor Kota yang dilayangkan Jumat kemarin.

Kapolres menyebutkan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tim penyidik akan melakukan gelar perkara yang akan didampingi dari Polda Jawa Barat serta Mabes Polri.

"Gelar perkaran ini untuk mengetahui melihat dan menganalisis terkait perkara ini, kita akan kumpulkan data olah TKP dan visum fisik dan dilihat unsur apa saja yang terpenuhi untuk penetapan tersangka," ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, hingga saat ini kepolisian telah memeriksa 19 orang saksi ditambah dua saksi lainnya yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, kasus ini berawal YL (19) melaporkan kepada Polresta Bogor bersama keluarganya karena mengaku mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya selama bekerja di rumah istri purnawirawan jenderal, M, di di Perumahan Duta Kencana, Jalan Danau Matana, Blok C5, Kelurahan Tegalega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

YL mengaku dirinya mendapatkan perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tidak digaji selama tiga bulan.

Korban melarikan diri dan sempat terlantar di jalan selama dua hari, kemudian ditemukan oleh warga dan akhirnya bertemu dengan keluarga yang segera melapor ke Polresta Bogor.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014