Bupati Purwakarta, Jawa Barat Anne Ratna Mustika mengimbau agar para aparatur sipil negara atau pegawai negersi sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta beralih menggunakan gas elpiji nonsubsidi.

"ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak diperkenankan menggunakan gas elpiji 3 kilogram, karena itu merupakan barang bersubsidi," katanya di Purwakarta, Jumat.

Baca juga: Purwakarta punya kuota elpiji subsidi sebanyak 650 ribu tabung

Ia mengatakan, dalam pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2009 disebutkan kalau sasaran pengguna gas elpiji bersubsidi maksimal mereka yang berpendapatan sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Ketentuan itu juga berlaku bagi ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta. Karena jika dilihat dari gaji ASN, lebih dari Rp1,5 juta itu. Jadi mereka tidak diperkenankan menggunakan elpiji bersubsidi.

Baca juga: Elpiji bersubsidi, Pemkab Purwakarta akan evaluasi pendistribusiannya

Bupati Purwakarta mengaku sejak jauh-jauh hari telah membuat surat edaran mengenai hal tersebut. Karenanya, ia menyarankan agar para ASN yang hingga kini masih menggunakan elpiji bersubsidi, segera beralih menggunakan elpiji nonsubsidi.

Anne mengaku telah menyiapkan sanksi bagi para ASN yang ditemukan masih menggunakan gas elpiji bersubdisi.

"Sanksinya tidak main-main, yakni pemotongan tunjangan daerah. Jadi silakan masyarakat melapor jika menemukan ASN yang masih menggunakan elpiji bersubsidi. Kami akan tindak tegas," kata dia.

Baca juga: Pelaku UMKM Purwakarta diharap konsisten kembangkan produk

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019