Bogor (Antaranews Bogor) - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menindak tegas pelaku tawuran pelajar yang terjadi di wilayah Kecamatan Kemang hingga menewaskan satu orang siswa dari SMK Wiyata Kharisma.

Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor, AKP Didik Purwanto, Kamis mengatakan, kasus tawuran pelajar ditangani oleh Polsek Kemang, namun Polres Bogor "mem-back-up" dalam penanganan penyidikan kasus tersebut.

"Sampai saat ini sudah ada 10 orang saksi dan diduga tersangka yang diamankan di Mapolsek Kemang. Para pelaku tawuran ini masih kita proses secara hukum," ujarnya.

Menurut Didik, pihak Polsek sedang menyelidikan dan mendalami peran masing-masing pelajar yang terlibat tawuran sehingga tahu siapa pelaku pembacokan, penganiayaan, pengerusakan atau hanya sekedar ikutan tawuran.

AKP Didik mengatakan, Polres Bogor menindak tegas pelaku tawuran, mereka yang terlibat akan dikenakan sanksi hukum sesuai pasal keterlibatnya.

Peristiwa tawuran terjadi Rabu (12/2) di sekitar pintu masuk Perumahan Tirta Kahuripan, Desa Jampang, Kecamatan Kemang sekitar pukul 14.30 WIB.

Korban tewas bernama Ade Sudrajat umur 16 pelajar dari SMK Wiyata Karisma. Ia tewas dengan sangat mengenaskan, sebuah celurit masih menancap di kepalanya mengenai bagian belakang dan pelipis.

Ade tewas saat tawuran antara SMK Wiyata dengan SMK Menara Siswa (Mensis) yang dipicu dari aksi saling mengejek.

Awal kisah, saat korban dan teman-temannya sedang nongkrong di salah satu warung kopi di sekitar Perumahan Tirta Kahuripan. Tidak jauh tempat korban dan teman-temannya duduk ada pelajar SMK Menara Siswa yang mengejek salah seorang siswa.

"Aksi saling ejek akhirnya berujung pada tawuran antara keduannya," jelasnya.

Meski warga telah mencoba melerai perkelahian antara dua sekolah tersebut, tapi kedua kubu tetap saling serang. Bahkan saling lembar batu dan menyabet senjata tajam.

Karena jumlah siswa SMK Wiyata Karisma kalah dari SMK Menara Siswa, kelompok Ade mencoba melarikan diri, namun malang bagi Ade ia menjadi bulan-bulanan kebringasan pelajar SMK Menara Siswa.

Hingga akhirnya ia harus menyerah dengan sabetan celurit yang dilayangkan oleh salah seorang siswa dari SMK Menara Siswa hingga tubuh Ade tersungkur di tepi jalan dengan celurit masih menempel di kepalanya.

Terkait maraknya kasus tawuran pelajar yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, AKP Didik mengakui bahwa tingkat kerawanan tawuran pelajar di wilayah Bumi Tegar Beriman cukup tinggi bahkan menimbulkan korban jiwa dan materi.

Sebelumnya peristiwa tawuran terjadi di Kecamatan Cibungbulang, antara SMP Telaga Kautsar dan SMP Pandu hingga menewaskan satu orang pelajar bernama Muhammad Mahdor.

Dalam peristiwa tersebut, tiga pelajar dari SMP Pandu ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong.

Menurut AKP Didik, tanggung jawab penyelesaian tawuran tidak hanya ada di Kepolisian, tapi juga melibatkan pihak sekolah, keluarga serta institusi terkait seperti Dinas Pendidikan.

"Tugas kepolisian hanya bisa melakukan pencegahan dan himbauan. Kami juga sudah melakukan upaya sosialisasi dengan memimpin apel pagi di setiap sekolah, memberikan pemahaman terkait dampak tawuran dan apa sanksinya," ujar Didik.

AKP Didik mengatakan, berbeda dengan Kota Bogor, saat dirinya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bogor Kota. Telah dilakukan penandatangan kerja sama antara kepolisian, pihak sekolah dan dinas pendidikan dalam mencegah tawuran.

Dalam MoU tersebut dinyatakan setiap sekolah ikut berkontribusi dalam mencegah tawuran, dan apabila terjadi tawuran siap untuk diberikan sanksi berupa teguran maupun skorsing.

"Untuk Kabupaten Bogor ini kerja sama seperti itu belum ada, rencana kami akan memulai kerja sama tersebut agar tawuran-tawuran pelajar dapat kita eliminir," ujarnya.

AKP Didik menambahkan pelaku tawuran akan diproses secara hukum terlepas dirinya masih berstatus pelajar atau anak di bawah umum, tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bermacam pasal bisa menjerat pelaku tawuran diantaranya Pasal 170 tentang Pengeroyokan, Pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 406 tentang pengrusakan fasilitas umum atau masyarakat, Pasal 351 untuk luka berat dan Undang-Undang Darurat terkait senjata tajam.

"Proses hukum tetap berjalan, mereka tetap kita proses tapi mengedepakan hak mereka sebagai anak di bawah umur," katanya.

Ia mencontohkan anak ditahan khusus di tanahan anak, diberikan pendampingan, dan jika tingkat keterlibatan dalam tawuran tidak merugikan pihak lain, yang bersangkutan akan diberikan pembinaan serta dikembalikan kepada orang tua.

"Jika menyebabkan kematian dan kerusakan, akan dikenakan 20 tahun penjara," ujarnya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014