Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Jawa Barat mengklaim jumlah warga yang wajib ber-KTP, saat ini sudah mencapai 99 persen memiliki KTP elektronik.
"Data sementara, dari 245.288 warga wajib KTP yang sudah memiliki KTP elektronik sebanyak 243.070 jiwa," kata Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Iskandar di Sukabumi, Selasa.
Baca juga: Disdukcapil Sukabumi keluarkan KTP untuk penganut kepercayaan
Menurutnya, ada berbagai program untuk mempermudah warga wajib KTP yang ingin membuat administrasi kependudukan tersebut, salah satunya program jemput bola dengan mendatangi permukiman warga, perusahaan (pabrik), pusat keramaian maupun sekolah (SMA sederajat).
Melalui program ini selain mempermudah warga, juga untuk meminimalisasikan mereka yang sudah wajib ber-KTP tetapi belum memiliki KTP elektronik untuk memilikinya, sebab administrasi kependudukan ini sangat penting dimiliki masyarakat dan menjadi berbagai persyaratan.
Seperti membuat rekening bank, mendaftar ke perguruan tinggi, melamar kerja, pengajuan kredit, pembuatan paspor dan lain sebagainya. Sehingga warga harus mulai sadar terkait kelengkapan administrasi kependudukan ini.
Baca juga: 91,42 persen warga Sukabumi miliki KTP-e
Harus diakui masih ada beberapa warga yang kurang peduli untuk membuat KTP elektronik, tapi pada saatnya membutuhkan mereka ingin proses pembuatan mulai dari perekaman hingga pencetakannya dipercepat.
"Maka dari itu, kami imbau agar warga agar jangan tiba-tiba atau saat terdesak saja membuat KTP elektronik, karena dipastikan akan mengantre. Tetapi saat usia masuk wajib KTP seharusna langsung membuatnya jangan dinanti-nanti," katanya.
Di sisi lain, Iskandar mengingatkan warga agar tidak menggunakan jasa calo dalam membuat berbagai administrasi kependudukan mulai dari akta kelahiran, kematian, kartu keluarga, KTP dan lainnya.
Baca juga: 99 persen hydrant di sejumlah titik Kota Sukabumi tidak berfungsi
Sebab saat ini untuk membuatnya sangat mudah yakni hanya dengan mendatangi kantor kecamatan maupun kantor Disdukcapil Kota Sukabumi dan untuk pembuatannya tidak membutuhkan waktu lama, terkecuali blanko KTP elektronik tidak tersedia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Data sementara, dari 245.288 warga wajib KTP yang sudah memiliki KTP elektronik sebanyak 243.070 jiwa," kata Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Iskandar di Sukabumi, Selasa.
Baca juga: Disdukcapil Sukabumi keluarkan KTP untuk penganut kepercayaan
Menurutnya, ada berbagai program untuk mempermudah warga wajib KTP yang ingin membuat administrasi kependudukan tersebut, salah satunya program jemput bola dengan mendatangi permukiman warga, perusahaan (pabrik), pusat keramaian maupun sekolah (SMA sederajat).
Melalui program ini selain mempermudah warga, juga untuk meminimalisasikan mereka yang sudah wajib ber-KTP tetapi belum memiliki KTP elektronik untuk memilikinya, sebab administrasi kependudukan ini sangat penting dimiliki masyarakat dan menjadi berbagai persyaratan.
Seperti membuat rekening bank, mendaftar ke perguruan tinggi, melamar kerja, pengajuan kredit, pembuatan paspor dan lain sebagainya. Sehingga warga harus mulai sadar terkait kelengkapan administrasi kependudukan ini.
Baca juga: 91,42 persen warga Sukabumi miliki KTP-e
Harus diakui masih ada beberapa warga yang kurang peduli untuk membuat KTP elektronik, tapi pada saatnya membutuhkan mereka ingin proses pembuatan mulai dari perekaman hingga pencetakannya dipercepat.
"Maka dari itu, kami imbau agar warga agar jangan tiba-tiba atau saat terdesak saja membuat KTP elektronik, karena dipastikan akan mengantre. Tetapi saat usia masuk wajib KTP seharusna langsung membuatnya jangan dinanti-nanti," katanya.
Di sisi lain, Iskandar mengingatkan warga agar tidak menggunakan jasa calo dalam membuat berbagai administrasi kependudukan mulai dari akta kelahiran, kematian, kartu keluarga, KTP dan lainnya.
Baca juga: 99 persen hydrant di sejumlah titik Kota Sukabumi tidak berfungsi
Sebab saat ini untuk membuatnya sangat mudah yakni hanya dengan mendatangi kantor kecamatan maupun kantor Disdukcapil Kota Sukabumi dan untuk pembuatannya tidak membutuhkan waktu lama, terkecuali blanko KTP elektronik tidak tersedia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019