DPRD Kota Bogor menyetujui empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, yang didampingi para wakil ketua. Hadir pada rapat paripurna tersebut antara lain, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, dan para pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Bogor.

Baca juga: Atang Trisnanto resmi jabat Ketua DPRD Kota Bogor

Keempat raperda yang disetujui menjadi perda adalah Perda tentang Pelayanan Kepemudaan, Perda tentang Cagar Budaya, Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian, serta Perda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya.

Persetujuan empat raperda menjadi perda tersebut ditandai dengan ketuk palu yang dilakukan Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto.

Atang Trisnanto mengatakan, apakah dari hasil pembahasan empat raperda dapat disetujui menjadi perda? Anggota DPRD yang hadir, yakni 37 anggota dari 49 anggota menyatakan setuju. Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, kemudian mengetukkan palu tanda disetujuinya empat raperda tersebut.

Baca juga: Ridwan Kamil berikan pesan kepada 50 anggota DPRD Kota Bogor

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, menyampaikan laporan hasil pembahasan empat raperda.

Muhammad Mohan mengatakan, dengan telah selesai dibahasnya empat raperda ini diharapkan dapat disetujui menjadi perda, sehingga dapat segera diimplementasikan menjadi dasar hukum di lingkungan Kota Bogor.

Baca juga: Bima Arya sampaikan Raperda perubahan APBD 2019

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019