Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat telah menginvestigasi peristiwa "hujan batu" di Kampung Cihandeuleum, Desa Sukamluya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta yang terjadi Selasa (8/10).
Berdasarkan hasil investigasi, PT Mandiri Sejahtera Sentra (MSS), selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi tersebut, membuat kesalahan perencanaan, karena desain peledakan yang dipakai tidak sesuai dengan dokumen studi kelayakan sehingga operasionalnya dihentikan untuk sementara.
Setelah mengantongi penyebab longsor batu, Dinas ESDM Jabar menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak, yakni Inspektorat Tambang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar dan Kabupaten Purwakarta, perwakilan PT MSS, serta Biro Hukum dan HAM Setda Prov. Jabar.
Baca juga: Hujan batu segede gajah timpa rumah warga akibat aktivitas pertambangan
"Inspektur tambang tidak hanya menyampaikan hal-hal teknis, tetapi juga menyampaikan pandangan yang sifatnya administratif," kata Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono, Sabtu.
"Kemudian DLH Provinsi dan Kab. Purwakarta menyampaikan pendapat dari perspektif lingkungan. PT MMS juga menyampaikan pandangan," lanjutnya.
Menurut Bambang, ada dua kesimpulan dari pertemuan tersebut. Pertama, memerintahkan PT MSS untuk segera mengevakuasi masyarakat yang terdampak.
Baca juga: Dedi Mulyadi minta perusahaan tambang yang ceroboh diberi sanksi tegas
"Yang kedua, kita akan merekomendasikan kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Jabar untuk menghentikan sementara operasional pertambangan," kata Bambang.
Nantinya, kata Bambang, Dinas ESDM membuat kriteria catatan teknis yang mesti dipenuhi dalam waktu yang sudah ditentukan PT MSS apabila ingin kembali beroperasi.
Rekomendasi dan kriteria tersebut akan diberikan ke DPMPTSP Jabar pada Senin (14/10).
Baca juga: Hujan batu di Purwakarta, anggota DPRD Jabar desak gubernur evaluasi izin perusahaan tambang
"Berdasarkan regulasi, alur penindakan itu. Pertama, teguran tertulis satu, teguran tertulis dua. Kemudian, penghentian sementara. Baru pencabutan permanen. Jadi, kalau tidak memenuhi kriteria dalam kurun waktu yang telah ditentukan, pasti diusulkan dicabut izinnya," katanya.
Sedangkan langkah preventif yang dilakukan Dinas ESDM Jabar adalah mengevaluasi pertambangan di Tanah Pasundan dan tujuannya tentu saja supaya insiden serupa tidak terjadi.
"Paling tidak satu tahun satu kali kita melakukan fungsi dan pengendalian terhadap pertambangan yang berizin kita lakukan secara periodik evaluasi," kata Bambang.
Baca juga: Petugas trauma healing disiapkan bantu pulihkan trauma warga akibat "hujan batu"
Baca juga: Bupati Purwakarta inginkan tutup perusahaan tambang penyebab "hujani batu"
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
Berdasarkan hasil investigasi, PT Mandiri Sejahtera Sentra (MSS), selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi tersebut, membuat kesalahan perencanaan, karena desain peledakan yang dipakai tidak sesuai dengan dokumen studi kelayakan sehingga operasionalnya dihentikan untuk sementara.
Setelah mengantongi penyebab longsor batu, Dinas ESDM Jabar menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak, yakni Inspektorat Tambang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar dan Kabupaten Purwakarta, perwakilan PT MSS, serta Biro Hukum dan HAM Setda Prov. Jabar.
Baca juga: Hujan batu segede gajah timpa rumah warga akibat aktivitas pertambangan
"Inspektur tambang tidak hanya menyampaikan hal-hal teknis, tetapi juga menyampaikan pandangan yang sifatnya administratif," kata Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono, Sabtu.
"Kemudian DLH Provinsi dan Kab. Purwakarta menyampaikan pendapat dari perspektif lingkungan. PT MMS juga menyampaikan pandangan," lanjutnya.
Menurut Bambang, ada dua kesimpulan dari pertemuan tersebut. Pertama, memerintahkan PT MSS untuk segera mengevakuasi masyarakat yang terdampak.
Baca juga: Dedi Mulyadi minta perusahaan tambang yang ceroboh diberi sanksi tegas
"Yang kedua, kita akan merekomendasikan kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Jabar untuk menghentikan sementara operasional pertambangan," kata Bambang.
Nantinya, kata Bambang, Dinas ESDM membuat kriteria catatan teknis yang mesti dipenuhi dalam waktu yang sudah ditentukan PT MSS apabila ingin kembali beroperasi.
Rekomendasi dan kriteria tersebut akan diberikan ke DPMPTSP Jabar pada Senin (14/10).
Baca juga: Hujan batu di Purwakarta, anggota DPRD Jabar desak gubernur evaluasi izin perusahaan tambang
"Berdasarkan regulasi, alur penindakan itu. Pertama, teguran tertulis satu, teguran tertulis dua. Kemudian, penghentian sementara. Baru pencabutan permanen. Jadi, kalau tidak memenuhi kriteria dalam kurun waktu yang telah ditentukan, pasti diusulkan dicabut izinnya," katanya.
Sedangkan langkah preventif yang dilakukan Dinas ESDM Jabar adalah mengevaluasi pertambangan di Tanah Pasundan dan tujuannya tentu saja supaya insiden serupa tidak terjadi.
"Paling tidak satu tahun satu kali kita melakukan fungsi dan pengendalian terhadap pertambangan yang berizin kita lakukan secara periodik evaluasi," kata Bambang.
Baca juga: Petugas trauma healing disiapkan bantu pulihkan trauma warga akibat "hujan batu"
Baca juga: Bupati Purwakarta inginkan tutup perusahaan tambang penyebab "hujani batu"
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019