Kejaksaan Negeri bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi, Jawa Barat memusnahkan uang palsu Doraemon senilai Rp2 miliar yang merupakan barang bukti kasus penipuan.

"Uang palsu ini kami sebut uang palsu Doraemon karena di tengah uang itu terdapat gambar tokoh kartun Jepang Doraemon. Barang bukti ini disita dari pelaku penipuan investasi yang kasus sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari Kota Sukabumi Ganora Zarina di Sukabumi, Rabu.

Baca juga: Kejari Sukabumi musnahkan barang bukti narkoba

Menurutnya, kasus seperti ini unik dan sangat jarang terjadi. Dari pengungkapan yang dilakukan Polres Sukabumi Kota, kasus peredaran uang palsu Doraemon tersebut merupakan penipuan yang di mana korbannya mengalami kerugian yang cukup besar.

Adapun modus yang dilakukan terpidana kasus ini adalah iming-imingi invetasi kepada korbannya dengan nilai keuntungan yang sangat besar. Namun, ternyata bukan keuntungan yang diberikan tetapi uang palsu pecahan Rp100 ribu yang ditengahnya terdapat gambar Doraemon.

Pada acara pemusnahan ini pihaknya juga memusnahkan barang bukti lainnya seperti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, obat keras ilegal, senjata api, senjata tajam, minuman keras dan barang hasil kejahatan lainnya yang pelakunya sudah menjalani hukuman penjara.

Baca juga: Kejari Sukabumi sita dua senjata api rakitan

"Kami pun mengapresiasi langkah cepat pihak Polres Sukabumi Kota yang berhasil mengungkap puluhan bahkan diperkirakan mencapat seratusan kasus kriminal dalam kurun waktu enam bulan terakhir," tambahnya.

Ganora mengatakan dari hasil rekapitulasi kasus tindak pidana umum (pidum) yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap didominasi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba seperti sabu-sabu dan ganja.

Maka dari itu, untuk memberantas kasus tersebut tidak hanya tugas pemerintah dan aparat penegak hukum saja tetapi semua pihak khususnya keluarga. Sebab keluarga merupakan benteng utama dalam pencegahan. 

Baca juga: Kejari Sukabumi tetapkan dua tersangka korupsi Bulog

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019