Wali Kota Depok Mohammad Idris mengukuhkan Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) daerah itu sebagai upaya pemerintah setempat mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014 tentang KTR.

"Tim ini bisa membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengawasi beberapa tempat yang masuk dalam KTR," kata Mohammad Idris usai Peluncuran Penegakan Kawasan Tanpa Rokok Kota Depok di Balaikota Depok, Jumat.

Ia mengatakan upaya mengimplementasikan pembinaan dan pengawasan KTR perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak, sehingga dalam penerapannya dapat optimal dan dilakukan dengan baik.

Unsur pembinaan dan pengawasan KTR Kota Depok, antara lain Sekretaris Daerah Kota Depok sebagai Tim Pembina, Dinas Kesehatan (Dinkes), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan beberapa perangkat daerah terkait di Depok. Selain itu, Kantor Kementerian Agama Kota Depok, No Tobacco Comunity (NoTC), serta unsur media.

Kawasan yang dinyatakan sebagai KTR, antara lain kawasan tempat kerja, kawasan tempat umum, dan kawasan sarana kesehatan, kawasan tempat belajar mengajar, kawasan tempat bermain, kawasan tempat ibadah, dan kawasan angkutan umum.

Kepala Dinkes Kota Depok Novarita menuturkan untuk mengoptimalkan pengawasan KTR, pihaknya akan terus bersinergi dengan perangkat daerah.

Dinkes juga akan mengingatkan para perokok untuk mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami sebagai koordinator wilayah I yang mengawasi tempat kerja akan terus melakukan sosialisasi, pengawasan KTR," katanya.
 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019