Bogor (Antaranews Bogor) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah menerima seluruh laporan dari 12 parpol peserta Pemilu, hingga batas akhir penyerahan dana kampanye partai politik tahap pertama pada 27 Desember.

"Alhamdulillah, hingga hari terakhir batas penyerahan seluruh partai politik telah menyerahkan laporan dana sumbangan kampanye tahap pertama ke KPU," ujar Ketua KPU Kabupaten Bogor, Haryanto Surbakti, saat dihubungi Antara, Jumat.

Haryanto menyebutkan, hari ini merupakan batas akhir penyerahan laporan dana kampanye Parpol kepada KPU. Tercatat ada enam partai politik yang menyerahkan laporannya di hari terakhir penyerahan.

Enam partai politik tersebut yakni Demokrat yang menyerahkan laporannya kepada KPU pukul 13.30 WIB, disusul PKPI, PBB, Hanura dan Gerindra.

"Partai PDI-P menjadi penutup, mereka menyerahkan laporannya sekitar pukul 15.55 WIB," ujar Haryanto.

Sementara itu, partai politik yang pertama menyerahkan laporan dana kampanyenya adalah PPP yang telah menyerahkan jauh hari sebelum tanggal 27 Desember. Disusul hari berikutnya PAN, Golkal, PKS, PKB, dan Nasdem.

Haryanto mengatakan, untuk selanjutnya, laporan dana kampanye yang diterima oleh KPU Kabupaten Bogor akan diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Barat dan akan diteruskan ke KPU Pusat.

Nantinya, lanjut Haryanto, akan dilakukan audit oleh akuntan yang ditunjuk oleh KPU Provinsi Jawa Barat, dimana satu akuntan akan melakukan audit terhadap dua parpol.

Seperti yang diketahui dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, setiap partai politik diharuskan melaporkan rekening dana kampanye kepada KPU terhitung sejak ditetapkannya partai politik tersebut sebagai peserta Pemilu.

Dalam aturan tersebut, menjelaskan tiga kewajiban Partai Politik dalam pelaporan rekening dana kampanye yakni melaporkan rekening dana kampanye, melaporkan penerimaan dana kampanye tahap awal dan selanjutnya melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Untuk pelaporan rekening dana kampanye memiliki batas akhir penyerahan pada 2 Maret 2014 mendatang.

Sedangkan untuk laporan penerimaan dana kampanye partai politik tahap pertama berakhir pada 27 Desember 2013 ini.

Haryanto menambahkan, selanjutnya tiga hari ke depan, KPU akan mengumumkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye Pemilu partai politik tersebut di situs resmi dan Kantor KPU sehingga bisa dibaca dan dilihat masyarakat luas.

"Laporan penerimaan dana kampanye tahap dua dan tiga nantinya akan dilaporkan pada bulan Maret dan April 2014," ujar Haryanto.


Pewarta: Oleh Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013