Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tetap membongkar 30 bangunan liar di Kampung Naringgul, Cisarua, Kabupaten Bogor, Rabu, meski sempat dihadang warga dengan berbagai cara.
Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho menyebutkan bahwa pembongkaran itu tetap dilaksanakan, mengingat 30 bangunan di Kampung Naringgul tidak berizin.
"Hari kita tertibkan 30 bangunan, tentunya bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saya tegaskan bahwa kami tertibkan tanpa melihat apakah bangunan tersebut berdiri di atas lahan negara atau di atas lahan milik adat," ujarnya.
Baca juga: Tolak penggusuran, warga Puncak bakar ban
Jadwal pembongkaran yang semestinya dilakukan pukul 08.00 WIB sempat molor sampai pukul 13.00 WIB lantaran warga sekitar melakukan sejumlah aksi untuk menghadang petugas.
Pada pagi hari, sejumlah warga Kampung Naringgul bakar ban dan kayu di Jalur Puncak.
Beberapa ban dan kayu sengaja dibakar untuk menghalangi alat berat masuk ke area pembongkaran bangunan liar. Tak hanya itu, beberapa warga juga nampak berbaris membuat pagar betis menutupi area masuk ke Kampung Naringgul.
Seperti diketahui, pembongkaran ini merupakan proses penggusuran Kampung Naringgul tahap dua setelah tahap pertama dilakukan pada Kamis pekan lalu. Tersisa 23 bangunan liar di Kampung Naringgul setelah 30 bangunan berhasil diratakan pada penggusuran tahap pertama.
"Dari jumlah 53 bangunan yang akan dibongkar, baru 30 sudah dibongkar," ujar Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho.
Baca juga: Pembongkaran 23 bangunan liar di Puncak Bogor dilanjut pekan depan
Menurutnya, setelah bangunan vila, rumah atau warung rata dengan tanah, maka lahan tersebut akan digunakan untuk rest area pedagang kaki lima (PKL) Kawasan Puncak Kabupaten Bogor.
"Rencananya lahan milik PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) ini memang untuk dibangun rest area PKL Puncak, hingga tidak ada lagi PKL yang berdagang di pinggir Jalan Raya Puncak," tutur Agus.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mengaku sering menerima laporan warga terkait praktik prostitusi di Kampung Naringgul, kawasan Puncak Cisarua Bogor, Jawa Barat, sebelum akhirnya dilakukan penggusuran oleh Sapol PP Kabupaten Bogor.
"Banyak laporan dari teman-teman soal ini (prostitusi). Ada informasi bahwa di Kampung Naringgul ada prostitusi terselubung," ucap Ketua MUI Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, KH Rahmatullah.
Baca juga: Ternyata banyak laporan praktik prostitusi ke MUI sebelum penggusuran di Puncak Bogor
.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho menyebutkan bahwa pembongkaran itu tetap dilaksanakan, mengingat 30 bangunan di Kampung Naringgul tidak berizin.
"Hari kita tertibkan 30 bangunan, tentunya bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saya tegaskan bahwa kami tertibkan tanpa melihat apakah bangunan tersebut berdiri di atas lahan negara atau di atas lahan milik adat," ujarnya.
Baca juga: Tolak penggusuran, warga Puncak bakar ban
Jadwal pembongkaran yang semestinya dilakukan pukul 08.00 WIB sempat molor sampai pukul 13.00 WIB lantaran warga sekitar melakukan sejumlah aksi untuk menghadang petugas.
Pada pagi hari, sejumlah warga Kampung Naringgul bakar ban dan kayu di Jalur Puncak.
Beberapa ban dan kayu sengaja dibakar untuk menghalangi alat berat masuk ke area pembongkaran bangunan liar. Tak hanya itu, beberapa warga juga nampak berbaris membuat pagar betis menutupi area masuk ke Kampung Naringgul.
Seperti diketahui, pembongkaran ini merupakan proses penggusuran Kampung Naringgul tahap dua setelah tahap pertama dilakukan pada Kamis pekan lalu. Tersisa 23 bangunan liar di Kampung Naringgul setelah 30 bangunan berhasil diratakan pada penggusuran tahap pertama.
"Dari jumlah 53 bangunan yang akan dibongkar, baru 30 sudah dibongkar," ujar Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho.
Baca juga: Pembongkaran 23 bangunan liar di Puncak Bogor dilanjut pekan depan
Menurutnya, setelah bangunan vila, rumah atau warung rata dengan tanah, maka lahan tersebut akan digunakan untuk rest area pedagang kaki lima (PKL) Kawasan Puncak Kabupaten Bogor.
"Rencananya lahan milik PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) ini memang untuk dibangun rest area PKL Puncak, hingga tidak ada lagi PKL yang berdagang di pinggir Jalan Raya Puncak," tutur Agus.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mengaku sering menerima laporan warga terkait praktik prostitusi di Kampung Naringgul, kawasan Puncak Cisarua Bogor, Jawa Barat, sebelum akhirnya dilakukan penggusuran oleh Sapol PP Kabupaten Bogor.
"Banyak laporan dari teman-teman soal ini (prostitusi). Ada informasi bahwa di Kampung Naringgul ada prostitusi terselubung," ucap Ketua MUI Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, KH Rahmatullah.
Baca juga: Ternyata banyak laporan praktik prostitusi ke MUI sebelum penggusuran di Puncak Bogor
.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019