PT. Unggul Mas Sejahtera (UMS) sebagai pengembang perumahan di Kota Depok Jawa Barat sangat memperhatikan aspek-aspek teknis terutama yang berkaitan dengan persyaratan pengembangan yang sehat sekaligus untuk menciptakan hunian yang memiliki kualitas dan tertata.

"Kami saat ini sedang mengembangkan kawasan perumahan di atas tanah seluas 2,3 hektare yang berada di Jalan Hanafi, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari Sawangan Kota Depok, Jawa Barat," kata Humas dan Media PT.UMS, A.E. Nainggolan di Depok, Selasa.

Sebagai dasar untuk mengembangkan kawasan ini sebagai kawasan perumahan yang sehat, PT. Unggul Mas telah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu No. 593.2/1263/2018  tertanggal 8 Juni 2018.

"Izin tersebut dikeluarkan oleh Pemkot Depok dan Jajarannya setelah melalui proses Klarifikasi dan Investigasi Hukum secara mendalam serta menyeluruh atas segala aspek yang ada, termasuk apabila ada sengketa sebelumnya," jelasnya.

Dengan izin tersebut dapat memanfaatkan lahan miliknya untuk dikembangkan sebagai perumahan karena sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sebagai kawasan Perumahan.

Nainggolan menjelaskan tanah untuk kawasan pembangunan ini sangat jelas dan tegas.  Alas hak tanah UMS sudah dibuktikan secara hukum keabsahannya melalui  putusan  Mahkamah Agung No.554/K/Sip/1973 (In- kracht).

Pernah ada pihak lain yang mencoba menggugat yaitu Hendriko Wijaya, Hilda Wijaya, Rita Wijaya, dan Mirawati Papan. Namun mereka tidak memiliki dasar untuk mengajukan gugatan secara Perdata, dikarenakan mereka tidak memiliki Bukti Kepemilikan apapun atas lahan tersebut. 

Keseluruhan Sertifikat mereka (28 sertifikat) dinyatakan cacat hukum dan telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung no. 85 K/TUN/2013 dan No.85/PK/TUN/2014 (In- kracht).

Berdasarkan keputusan tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mencoret dan membatalkan sertifikat mereka dan sebagai gantinya BPN menerbitkan sertifikat yang sah dan sebenarnya atas nama PT. UMS. Sehingga dapat dikatakan bahwa sertifikat milik PT. UMS telah teruji keabsahannya.

Selain itu, Gugatan  Perdata  Hendriko  Wijaya  dan  Hilda  Wijaya,  juga telah ditolak oleh Mahkamah Agung melalui putusan Mahkamah Agung no. 2350K/PDT/2017 (In- kracht).

Saat ini Rita, secara perorangan, kembali mengajukan gugatan ke MA dengan Perkara No.130/2016, dimana tuntutan/Petitum nya 100 persen sama dengan gugatan perdata yang telah diajukan Hendriko Wijaya dan Hilda Wijaya yang telah ditolak dan in kracht. 

Berdasarkan pendapat para ahli hukum, PT. Unggul Mas Sejahtera, sudah menjalankan seluruh proses hukum yang ada dan menanggapi pihak-pihak yang menyatakan keberatan sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak segera memulai pembangunan perumahan untuk mewujudkan sekaligus merealisasikan pembangunan perumahan sesuai rencana yang tertunda bertahun-tahun dan mengakibatkan kerugian material dan non material bagi PT. UMS. 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019