Bupati Bogor, Jawa Barat Ade Yasin mengultimatum untuk segera menutup perusahaan-perusahaan pencemar Sungai Cileungsi jika tidak juga jera atas ganjaran tindakannya mengotori Sungai Cileungsi dengan limbah.
"Karena tidak ada efek jera ketika ada perusahaan yang membuang limbah, padahal dia sudah diproses, diperingati sebagainya, lebih baik kalau tidak kapok, tutup saja," ujarnya kepada Antara di Cibinong, Bogor, Selasa.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah berulang kali mengingatkan perusahaan-perusahaan yang berada di tepian Sungai Cileungsi itu agar tidak langsung membuang limbahnya ke sungai.
Baca juga: Pemkot Bekasi desak pemerintah pusat atasi pencemaran Sungai Cileungsi
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebutkan bahwa beberapa perusahaan sudah dikenakan hukuman.
"Sudah diperingati berkali-kali, bahkan ada beberapa perusahaan yang dilaporkan dan kemudian diadili," kata Ade Yasin.
Kini, ia mengaku sudah menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor untuk lebih tegas menindak perusahaan-perusahaan nakal tersebut.
Baca juga: Pemerintah diminta tindak tegas perusahaan cemari sungai
Menurutnya, petugas Satpol PP akan melakukan pendataan kembali perusahaan mana saja yang membuang limbah ke Sungai Cileungsi.
Perkara pencemaran Sungai Cileungsi ini sempat digarap juga oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya. Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diris Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya pada Desember 2018 itu ada sebanyak 48 perusahaan yang membuang limbahnya ke Sungai Cileungsi tapi tidak mengantongi izin apapun.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menyayangkan adanya pelanggaran itu tidak diimbangi dengan penindakan maksimal oleh Pemkab Bogor. DLH Kabupaten Bogor terbukti abai mengawasi lingkungan dari 2.500 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bogor.
Baca juga: Pemkab Bekasi diminta tindak oknum pencemar sungai
LAHP-nya juga menyatakan bahwa DLH Kabupaten Bogor mengalami kekosongan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Padahal menurutnya, dengan luas wilayah sekitar 298.838 hektar dan jumlah penduduk yang sekitar 5,6 juta jiwa, Kabupaten Bogor mutlak memerlukan fungsi PPLH.
"Dari 48 perusahaan yang buang limbah ke Sungai Cileungsi itu sudah ada yang disegel, tapi yang nyegelnya penyidik dari PNS, yakni PPNS. Dia tidak tahu yang mana yang harus disegel. Harusnya PPLH,” beber Teguh.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Karena tidak ada efek jera ketika ada perusahaan yang membuang limbah, padahal dia sudah diproses, diperingati sebagainya, lebih baik kalau tidak kapok, tutup saja," ujarnya kepada Antara di Cibinong, Bogor, Selasa.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah berulang kali mengingatkan perusahaan-perusahaan yang berada di tepian Sungai Cileungsi itu agar tidak langsung membuang limbahnya ke sungai.
Baca juga: Pemkot Bekasi desak pemerintah pusat atasi pencemaran Sungai Cileungsi
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebutkan bahwa beberapa perusahaan sudah dikenakan hukuman.
"Sudah diperingati berkali-kali, bahkan ada beberapa perusahaan yang dilaporkan dan kemudian diadili," kata Ade Yasin.
Kini, ia mengaku sudah menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor untuk lebih tegas menindak perusahaan-perusahaan nakal tersebut.
Baca juga: Pemerintah diminta tindak tegas perusahaan cemari sungai
Menurutnya, petugas Satpol PP akan melakukan pendataan kembali perusahaan mana saja yang membuang limbah ke Sungai Cileungsi.
Perkara pencemaran Sungai Cileungsi ini sempat digarap juga oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya. Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diris Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya pada Desember 2018 itu ada sebanyak 48 perusahaan yang membuang limbahnya ke Sungai Cileungsi tapi tidak mengantongi izin apapun.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menyayangkan adanya pelanggaran itu tidak diimbangi dengan penindakan maksimal oleh Pemkab Bogor. DLH Kabupaten Bogor terbukti abai mengawasi lingkungan dari 2.500 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bogor.
Baca juga: Pemkab Bekasi diminta tindak oknum pencemar sungai
LAHP-nya juga menyatakan bahwa DLH Kabupaten Bogor mengalami kekosongan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Padahal menurutnya, dengan luas wilayah sekitar 298.838 hektar dan jumlah penduduk yang sekitar 5,6 juta jiwa, Kabupaten Bogor mutlak memerlukan fungsi PPLH.
"Dari 48 perusahaan yang buang limbah ke Sungai Cileungsi itu sudah ada yang disegel, tapi yang nyegelnya penyidik dari PNS, yakni PPNS. Dia tidak tahu yang mana yang harus disegel. Harusnya PPLH,” beber Teguh.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019