Tiga kawanan spesialis pencurian rumah kosong nekad membobol Salon Citra di Perumahan Taman Persada Blok B1 Nomor 8, Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Rabu (17/7) malam. Akibatnya, korban yang bernama Noni Suryani (50) mengalami kerugian materi senilai Rp10 juta.

Petugas bergerak cepat atas aksi kawanan pencuri ini. Satu pelaku yakni ABM (22) berhasil diamankan petugas di Kampung Malaka, Cibarusah sementara dua tersangka lain yakni Tomi dan Dimas alias Bolong berhasil melarikan diri saat dilakukan penyergapan oleh petugas kepolisian.

"Kurang dari 24 jam, kami amankan satu tersangka di tempat persembunyiannya di Kampung Malaka Cibarusah. Sedangkan dua tersangka lain berhasil melarikan diri dari sergapan petugas dengan membawa barang bukti hasil curiannya," kata Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah, AKP Sukarman, Kamis (18/7).

Sukarman menjelaskan, peristiwa pencurian rumsong itu diketahui pemiliknya pada pukul 23.00 WIB. Saat itu korban terkejut melihat tempat usaha kecantikanya tersebut sudah dalam kondisi amburadul. Barang berharga di tempat usahanya tersebut telah raib digondol para tersangka.

Mendapati rumahnya dibobol maling, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Petugas yang mendapati laporan itu langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa keterangan dari para saksi yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Baca juga: Seorang pencuri babak belur dihakimi warga di Bekasi

Berbekal informasi saksi dan korban, petugas akhirnya mengantongi identitas pelaku. Petugas langsung bergegas ke lokasi tempat persembunyian para tersangka dan berhasil mengamankan tersangka Awalludin.

"Tersangka dicurigai karena saat kejadian mondar mandir di lokasi perumahan itu, dan tersangka mengakui perbuatanya," katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada petugas, mereka mengambil barang berharga di salon tersebut dengan cara mencongkel jendela samping lalu masuk ke dalam ruko dan mengambil barang berharga seperti Tape Polytron, kipas angin, mesin air merek shimizu, tabung gas 3 kilogram, tempat tidur besi, serta hair dryer.

Kemudian semir rambut dua dus besar, catok gunting rambut, dan gunting merek Jaguar. Setelah puas menguras barang berharga di salon itu, ketiga tersangka membawanya dengan melewati kebun bambu belakang perumahan.

"Tersangka langsung menjual sebagian hasil curiannya Rp400 ribu lalu dibagi secara rata bertiga," ungkapnya.

Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKP Sunardi menambahkan, petugas masih memburu keberadaan dua tersangka lain yang saat disergap berhasil meloloskan diri dari lokasi.

"Kita masih dalami, mereka sudah beberapa kali di wilayah hukum Kabupaten Bekasi," katanya lagi.

Menurutnya, kawanan ini dilihat dari aksinya memang terlihat mahir karena aksinya tersebut berlangsung hening dan tidak diketahui siapapun. Hanya saja, satu tersangka awalnya dicurigai sebagai pelaku, setelah dilakukan interogasi akhirnya mengakui perbuatanya.

"Awalnya mengelak, tapi sudah mengakui perbuatannya," ucapnya.

Saat ini, petugas dari Kepolisian Sektor Cibarusah sudah disebar untuk mengungkap kawanan spesialis rumah kosong ini dan diminta kepada dua tersangka yang menjadi DPO ini segera menyerahkan diri. Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan, ancamannya lima tahun penjara.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019